Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan Garasi di Atas Trotoar Jalan Ambon

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai keberadaan bangunan yang diduga difungsikan sebagai garasi di atas trotoar Jalan Ambon, Kota Bandung. Tindakan ini dilakukan setelah menerima informasi dari Radio PRFM Bandung dan mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa instruksi penanganan telah segera diberikan. “Tadi pagi sudah disampaikan kepada Pak Wali. Saya langsung menginstruksikan Pleton 7 ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat,” ujarnya.

Menurut penjelasan Bambang, pemilik bangunan mengaku awalnya mendirikan tempat tersebut untuk mengamankan kendaraan roda tiga atau triseda agar tidak hilang. Namun, alasan itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena telah mengubah fungsi ruang publik. “Awalnya katanya untuk mengamankan kendaraan triseda, tetapi jangan sampai fasilitas publik malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pendirian bangunan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung, khususnya Pasal 13 dan Pasal 21 yang mengatur pemanfaatan ruang publik. Trotoar memiliki fungsi utama sebagai jalur bagi pejalan kaki dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan apa pun, termasuk sebagai tempat parkir atau garasi. “Pada prinsipnya trotoar itu untuk pejalan kaki. Mau digunakan untuk garasi triseda maupun mobil, tetap tidak diperbolehkan karena mengubah fungsinya,” tambahnya.

Baca Juga:  Dewan Pakar DPC JMI Kota Metro Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., Wartawan Harus Cerdas dan Profesional

Pihak Satpol PP masih mendalami informasi untuk mengetahui secara pasti siapa pihak yang membangun fasilitas tersebut. Bambang juga mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan sehingga bangunan itu dapat berdiri di atas ruang publik. “Ini menjadi evaluasi bagi kami karena pengawasan belum berjalan maksimal. Ruang publik tidak boleh didirikan bangunan apa pun, baik hanya memakai terpal maupun material bangunan lainnya,” katanya.

Mengingat kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat dan perhatian pimpinan daerah, Satpol PP memutuskan untuk segera melakukan pembongkaran. Meski sesuai prosedur seharusnya dilakukan oleh pemilik bangunan, langkah tegas diambil karena pelanggaran yang terlihat jelas dan mengganggu kepentingan umum. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan. Karena ini menjadi atensi pimpinan, hari ini juga kami perintahkan agar segera dibongkar. Walaupun seharusnya pemilik yang membongkar, mengingat pelanggarannya nyata dan merugikan umum, maka kami lakukan tindakan tersebut,” jelas Bambang.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Menurutnya, peran serta warga sangat penting agar ruang publik tetap terjaga fungsinya dengan baik. “Kami mengucapkan terima kasih atas pengaduan yang disampaikan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini, karena ruang publik harus dikembalikan dan dijaga sesuai fungsinya untuk kepentingan semua orang,” pungkasnya.

Kaperwil jabar Ilham pikolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI
Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI
Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Lampung Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Rumah Sakit Hewan Segera Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan Hewan dan Dorong Peningkatan PAD
Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital
PT Perkebunan Lembah Bhakti Terima Kunjungan Kerja Pansus II DPRK Aceh Singkil ‎
Tak Lagi Sekadar Kritik, DPP JMI Tempuh Jalur Hukum terhadap Sekda OKU”
Lingkungan vs Ekonomi: Warga Tanjung Merah Tagih Ketegasan Pemkot & Polres Bitung Soal PT Futai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:21 WIB

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Juni 2026 - 15:16 WIB

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Juni 2026 - 15:14 WIB

Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Lampung Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Senin, 29 Juni 2026 - 15:11 WIB

Rumah Sakit Hewan Segera Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan Hewan dan Dorong Peningkatan PAD

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital

Berita Terbaru

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:21 WIB

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:16 WIB