Kompas1.id
Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai keberadaan bangunan yang diduga difungsikan sebagai garasi di atas trotoar Jalan Ambon, Kota Bandung. Tindakan ini dilakukan setelah menerima informasi dari Radio PRFM Bandung dan mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa instruksi penanganan telah segera diberikan. “Tadi pagi sudah disampaikan kepada Pak Wali. Saya langsung menginstruksikan Pleton 7 ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat,” ujarnya.
Menurut penjelasan Bambang, pemilik bangunan mengaku awalnya mendirikan tempat tersebut untuk mengamankan kendaraan roda tiga atau triseda agar tidak hilang. Namun, alasan itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena telah mengubah fungsi ruang publik. “Awalnya katanya untuk mengamankan kendaraan triseda, tetapi jangan sampai fasilitas publik malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa pendirian bangunan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung, khususnya Pasal 13 dan Pasal 21 yang mengatur pemanfaatan ruang publik. Trotoar memiliki fungsi utama sebagai jalur bagi pejalan kaki dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan apa pun, termasuk sebagai tempat parkir atau garasi. “Pada prinsipnya trotoar itu untuk pejalan kaki. Mau digunakan untuk garasi triseda maupun mobil, tetap tidak diperbolehkan karena mengubah fungsinya,” tambahnya.
Pihak Satpol PP masih mendalami informasi untuk mengetahui secara pasti siapa pihak yang membangun fasilitas tersebut. Bambang juga mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan sehingga bangunan itu dapat berdiri di atas ruang publik. “Ini menjadi evaluasi bagi kami karena pengawasan belum berjalan maksimal. Ruang publik tidak boleh didirikan bangunan apa pun, baik hanya memakai terpal maupun material bangunan lainnya,” katanya.
Mengingat kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat dan perhatian pimpinan daerah, Satpol PP memutuskan untuk segera melakukan pembongkaran. Meski sesuai prosedur seharusnya dilakukan oleh pemilik bangunan, langkah tegas diambil karena pelanggaran yang terlihat jelas dan mengganggu kepentingan umum. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan. Karena ini menjadi atensi pimpinan, hari ini juga kami perintahkan agar segera dibongkar. Walaupun seharusnya pemilik yang membongkar, mengingat pelanggarannya nyata dan merugikan umum, maka kami lakukan tindakan tersebut,” jelas Bambang.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Menurutnya, peran serta warga sangat penting agar ruang publik tetap terjaga fungsinya dengan baik. “Kami mengucapkan terima kasih atas pengaduan yang disampaikan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini, karena ruang publik harus dikembalikan dan dijaga sesuai fungsinya untuk kepentingan semua orang,” pungkasnya.
Kaperwil jabar Ilham pikolo














