Kabupaten Bandung, Kompas, 1. Id.
Pemerintah Desa Bojongmalaka Kecamatan Baleendah, melaksanakan Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026 – 2034, diikuti oleh 5 dusun dan keterwakilan perempuan dengan jumlah pemilih 251 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 77 orang. Berlangsung dengan aman bertempat di Halaman Desa Bojongmalaka, Minggu (14/6/26 ).
Pemilihan BPD merupakan wujud nyata pelaksanaan demokrasi desa yang partisipatif, transparan, dan berintegritas. Dengan keterlibatan 5 dusun sebagai wilayah pemilihan, proses ini memastikan bahwa setiap komponen masyarakat desa memiliki kesempatan setara untuk memilih wakil mereka yang akan bergabung dalam BPD.
BPD yang merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa berperan strategis sebagai wadah representasi aspirasi masyarakat dari setiap dusun, pengawal kebijakan publik desa, dan mitra kepala desa dalam menyusun peraturan desa. Pemilihan dengan keterwakilan 5 dusun menjamin bahwa kepentingan seluruh wilayah desa terwakili dalam proses pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pelaksana Pemilihan BPD Desa Bojongmalaka, Kiki Martin, SH. Menyampaikan usai penghitungan suara bahwa pemilhan BPD merupakan peristiwa penting dalam perjalanan demokrasi di tingkat desa. Proses ini bukan sekadar mekanisme pencalonan dan pemungutan suara, melainkan wujud nyata dari demokrasi desa yang partisipatif, transparan, dan berintegritas.
Sebanyak 18 calon BPD dari 5 Dusun bertarung memperebutkan suara dan dusun 4 calon tunggal telah ditetapkan, sementara untuk calon perempuan ada 6 calon yang mengikuti yang akan lolos 3 calon mewakili perempuan sementara 6 calon laki laki yang diperebutkan., ” Ujar Kiki Martin.
Sementata Pemerintah Desa Bojongmalaka yang diwakili Sekdes, Ruli Adi Permana , S.Pdi menjelaskan bahwa , BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa berperan strategis sebagai wadah representasi aspirasi masyarakat, pengawal kebijakan publik desa, dan mitra kepala desa dalam menyusun peraturan desa.
Desa sebagai unit pemerintahan paling dekat dengan masyarakat memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemilihan anggota BPD menjadi pintu masuk bagi partisipasi masyarakat dalam proses demokratis di tingkat lokal. Melalui pemilihan ini, warga desa berhak memilih wakil mereka yang akan bergabung dalam BPD untuk Representatif, mengawasi, dan
mendukung pembangunan desa.
Ruli memaparkan pentingnya pemilihan BPD yang berkualitas tercermin dari tiga prinsip utama: partisipatif yang melibatkan seluruh Komponen masyarakat, transparan yang menjamin keterbukaan informasi dan proses, serta berintegritas yang memastikan calon anggota BPD memiliki kualitas moral dan kompetensi yang memadai.
Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan calon melalui tiga mekanisme: usulan langsung dari warga, usulan organisasi kemasyarakatan, atau pencalonan terbuka tanpa usulan. Fleksibilitas ini memungkinkan partisipasi yang inklusif, mencakup berbagai kelompok masyarakat seperti pemuda, perempuan, tokoh agama, dan kelompok rentan.
Proses musyawarah desa menjadi wadah penting untuk membahas dan menyepakati mekanisme pemilihan. Dalam pemilihan BPD ini seluruh warga yang mendapatkan kartu suara dari masing masing dusun dapat memilih dengan demokrasi.
” Pemilihan BPD harus menjamin keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk memastikan aspirasi perempuan maka dalam proses pengambilan keputusan desa , sebanyak 6 calon perempuan berkompetisi memperebutkan 3 kursi.” Tandas Ruli.
Kandidat Calon yang lolos.
Dusun 1 : M. Soleh.
Dusun 2 : Cucu Yuswana dan
Agus Irawan.
Dusun 3 : Asep Heryady. R.
Dusun 4 : Awaludin
Dusun 5 : Ade Rohman.
Untuk Keterwakilan Perempuan dimenangkan oleh, 1 . Euis Ratnanengsih
2. Siti Nurjanah
3. Tin














