KOMPAS1.ID
SINTANG, KALIMANTAN BARAT – Jajaran Polsek Sepauk bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan bantaran Sungai Kapuas. Aparat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi, guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan.
Berbekal titik koordinat, dokumentasi, dan data pemetaan dari pelapor, tim kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mulai dari pencocokan lokasi, pengecekan batas administrasi, hingga pengamatan langsung terhadap kondisi di lapangan.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa titik yang dilaporkan tidak termasuk wilayah hukum Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Setelah disinkronisasikan dengan data batas pemerintahan, lokasi tersebut ternyata masuk ke dalam wilayah Kabupaten Sekadau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski berada di luar kewenangannya, Polsek Sepauk tetap menindaklanjuti laporan secara profesional. “Kami apresiasi kepedulian warga. Informasi ini akan segera kami sampaikan dan koordinasikan dengan aparat yang berwenang di wilayah Sekadau untuk ditindak lanjuti lebih lanjut,” ujar perwakilan Polsek Sepauk.
Pihaknya menegaskan bahwa PETI merupakan aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem sungai, mencemari air, mendangkalkan aliran, serta menimbulkan masalah sosial. Polsek Sepauk juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran, serta tidak terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin.
Ke depannya, hasil pengecekan akan diserahkan kepada kepolisian setempat agar dapat diproses sesuai aturan hukum. Respons ini menjadi bukti komitmen aparat dalam melayani dan menjaga kelestarian lingkungan bersama masyarakat.
Perilis: Humas Polsek Sepauk
Reporter: Deddy














