TULANG BAWANG, Kompas1.id
Selasa, 9 Juni 2026 – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kabupaten Tulang Bawang mengeluarkan pernyataan tegas dan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan, termasuk PT CPB dan mitra alih dayanya. Dalam klarifikasi tersebut, ia menegaskan bahwa mantan pekerja yang sama sekali tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJSK) selama masa kerja, tetap berhak menuntut hak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai dengan lamanya mereka bekerja.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas temuan adanya pelanggaran kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Informasi yang beredar menyebutkan banyak pekerja di lingkungan PT CPB dan perusahaan alih daya yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, bahkan ada yang sudah bekerja bertahun-tahun hingga mengundurkan diri, namun tidak memiliki catatan kepesertaan sama sekali.
“Sikap kami tegas: siapa pun yang sudah bekerja, memberikan tenaga dan waktu bagi perusahaan, maka berhak mendapatkan perlindungan sosial sesuai aturan. Baik yang masih aktif maupun yang sudah resign, baik yang namanya tercatat di BPJSK maupun yang sama sekali belum pernah didaftarkan, haknya atas JHT dan JP tetap ada dan wajib dipenuhi sesuai masa kerjanya,” ujar Kadis Dinasker Tulang Bawang dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus di PT CPB menjadi sorotan utama setelah muncul keluhan dari sejumlah mantan karyawan. Mereka mengaku bekerja dengan beban tugas dan risiko yang sama dengan rekan kerjanya yang sudah terdaftar BPJSK, namun mendapatkan perlakuan yang berbeda terkait hak jaminan sosial. Kesenjangan ini dianggap merugikan pekerja dan melanggar prinsip keadilan dalam hubungan kerja.
Kadis Dinasker menambahkan, pernyataan ini menjadi kabar baik dan dasar hukum bagi para pekerja yang selama ini haknya terabaikan. Ia mengimbau kepada seluruh mantan pekerja yang mengalami nasib serupa — bekerja namun tidak pernah didaftarkan ke BPJSK — agar segera mengambil langkah untuk menuntut haknya.
“Kami mengajak mereka yang merasa dirugikan untuk datang, membuat laporan resmi, dan melengkapi dengan bukti-bukti masa kerja. Mulai dari surat perjanjian kerja, daftar gaji, absensi, atau dokumen lain yang membuktikan pernah bekerja di perusahaan tersebut. Kami akan segera menindaklanjuti agar hak-hak yang hilang selama ini dapat diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya kepastian hukum ini, pintu akses bagi para pekerja yang terabaikan kini terbuka lebar. Pihak Dinasker Tulang Bawang menegaskan akan mengawasi proses ini secara ketat dan memastikan setiap kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya dipenuhi sepenuhnya, tanpa terkecuali.














