RESMI: Kadis Dinasker Tulang Bawang Tegaskan Eks Pekerja Tak Terdaftar BPJSK Tetap Berhak Dapat JHT dan Jaminan Pensiun

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG, Kompas1.id
Selasa, 9 Juni 2026 – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kabupaten Tulang Bawang mengeluarkan pernyataan tegas dan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan, termasuk PT CPB dan mitra alih dayanya. Dalam klarifikasi tersebut, ia menegaskan bahwa mantan pekerja yang sama sekali tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJSK) selama masa kerja, tetap berhak menuntut hak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai dengan lamanya mereka bekerja.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas temuan adanya pelanggaran kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Informasi yang beredar menyebutkan banyak pekerja di lingkungan PT CPB dan perusahaan alih daya yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, bahkan ada yang sudah bekerja bertahun-tahun hingga mengundurkan diri, namun tidak memiliki catatan kepesertaan sama sekali.

“Sikap kami tegas: siapa pun yang sudah bekerja, memberikan tenaga dan waktu bagi perusahaan, maka berhak mendapatkan perlindungan sosial sesuai aturan. Baik yang masih aktif maupun yang sudah resign, baik yang namanya tercatat di BPJSK maupun yang sama sekali belum pernah didaftarkan, haknya atas JHT dan JP tetap ada dan wajib dipenuhi sesuai masa kerjanya,” ujar Kadis Dinasker Tulang Bawang dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).

Kasus di PT CPB menjadi sorotan utama setelah muncul keluhan dari sejumlah mantan karyawan. Mereka mengaku bekerja dengan beban tugas dan risiko yang sama dengan rekan kerjanya yang sudah terdaftar BPJSK, namun mendapatkan perlakuan yang berbeda terkait hak jaminan sosial. Kesenjangan ini dianggap merugikan pekerja dan melanggar prinsip keadilan dalam hubungan kerja.

Kadis Dinasker menambahkan, pernyataan ini menjadi kabar baik dan dasar hukum bagi para pekerja yang selama ini haknya terabaikan. Ia mengimbau kepada seluruh mantan pekerja yang mengalami nasib serupa — bekerja namun tidak pernah didaftarkan ke BPJSK — agar segera mengambil langkah untuk menuntut haknya.

“Kami mengajak mereka yang merasa dirugikan untuk datang, membuat laporan resmi, dan melengkapi dengan bukti-bukti masa kerja. Mulai dari surat perjanjian kerja, daftar gaji, absensi, atau dokumen lain yang membuktikan pernah bekerja di perusahaan tersebut. Kami akan segera menindaklanjuti agar hak-hak yang hilang selama ini dapat diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya kepastian hukum ini, pintu akses bagi para pekerja yang terabaikan kini terbuka lebar. Pihak Dinasker Tulang Bawang menegaskan akan mengawasi proses ini secara ketat dan memastikan setiap kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya dipenuhi sepenuhnya, tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Sambut 1 Muharam 1448 H, BAZNAS Bandung & KUA Margaasih Gelar Santunan Yatim Piatu “Muharam Penuh Cinta”
Pendekatan Literasi & Estetika Medis (Smart, Sleek & Professional
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Dukung Program Belida melalui Pengecoran Jalan Desa
Menembus Batas Esensial: Memaknai Filosofi “Sehat Tanpa Sekat” Melalui Preventif Medis Komprehensif Bandung 27 Juni 2026
Polsek Margaasih Gelar Patroli Presisi dan KRYD Malam Hari Antisipasi C3 di Ops Jaran Lodaya 2026
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:56 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:17 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:11 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, BAZNAS Bandung & KUA Margaasih Gelar Santunan Yatim Piatu “Muharam Penuh Cinta”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:10 WIB

Pendekatan Literasi & Estetika Medis (Smart, Sleek & Professional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:51 WIB

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Dukung Program Belida melalui Pengecoran Jalan Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Momentum Baru: Pelantikan AMMDI Buka Era Kolaborasi dan Inovasi

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:47 WIB