KOMPAS1.ID
PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya. Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sejumlah sepeda motor hasil curian, Sabtu (6/6/2026).
Kapolres Pangandaran melalui Kasat Reskrim menyebutkan, ketiga tersangka tersebut berinisial RA alias Ison (31 tahun) yang berperan sebagai eksekutor pencurian, WY (47 tahun) selaku penadah atau penyalur barang curian, serta MS (34 tahun) yang menguasai dan menyimpan barang bukti. Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor yang dipastikan hasil curian, seperangkat alat pencurian berupa kunci modifikasi bentuk huruf Y, dokumen kendaraan, serta perlengkapan lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengakuan para pelaku, modus operandi yang digunakan adalah dengan merusak lubang kunci kontak kendaraan di tempat-tempat yang agak sepi, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Kendaraan hasil curian kemudian dijual dengan sistem Cash On Delivery (COD) ke pembeli yang berada di luar daerah, meliputi wilayah Tasikmalaya, Garut, hingga Ciamis.
“Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak lebih dari 7 kali di wilayah Kecamatan Pamugaran, Cimerak, Parigi, dan daerah perbatasan lainnya. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, pada periode November hingga Desember 2025, pihak kepolisian juga telah membongkar kasus serupa dengan mengamankan 5 pelaku dan menyita 6 unit sepeda motor, di antaranya milik wisatawan asing asal Belgia yang dicuri di kawasan Pantai Madasari. Saat itu, polisi mengungkap adanya struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor, pengemudi kendaraan pengangkut, penadah, hingga pembuat dokumen palsu.
Dalam kasus kali ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Bagi pelaku pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang berperan sebagai penadah atau yang menyimpan barang hasil kejahatan diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini serta upaya penelusuran guna mengembalikan kendaraan kepada pemilik yang sah. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta diawasi.***














