Kompas1.id
Jakarta, 5 Juni – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita ribuan unit motor listrik yang merupakan bagian dari proyek pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), meski diduga terjadi praktik penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaannya.
Alasan utama diambilnya kebijakan tersebut adalah karena sebanyak 21.801 unit motor listrik tersebut telah didistribusikan dan digunakan di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini membuat penyidik lebih memfokuskan penyelidikan pada penelusuran aliran dana serta proses pengadaan, dibandingkan menarik kembali barang yang sudah terpakai.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik menduga terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari penggelembungan harga kendaraan hingga penunjukan vendor yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun tidak melakukan penyitaan terhadap barang, Kejagung menegaskan proses hukum tetap berjalan secara intensif. Tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti tambahan dan mengungkap siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Publik kini menanti hasil perhitungan kerugian negara yang nantinya akan menjadi kunci utama dalam pengembangan kasus. Mengingat besarnya nilai anggaran yang terlibat, perkara ini diprediksi akan menjadi salah satu kasus hukum yang paling menyita perhatian sepanjang tahun 2026. ***














