Ketegasan DJP: 84 Rekening Diblokir Serentak, Sinyal Keras Bagi Penunggak Pajak

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegakkan aturan perpajakan dengan tegas. Sebanyak 84 rekening milik wajib pajak diblokir secara serentak sebagai sanksi atas kelalaian memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Langkah agresif ini menjadi bukti nyata keseriusan otoritas pajak dalam menegakkan keadilan hukum.

Pemblokiran rekening perbankan merupakan salah satu wewenang penegakan hukum yang dimiliki DJP. Tindakan ini baru diambil setelah berbagai upaya pendekatan persuasif—mulai dari penyampaian surat teguran hingga surat paksa—tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan. Ketika wajib pajak tetap menunggak kewajibannya melampaui batas waktu yang ditetapkan, DJP berhak bekerja sama dengan pihak perbankan untuk membekukan aset likuid tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, langkah pemblokiran massal ini bertujuan memastikan aturan perpajakan berjalan konsisten dan berkeadilan. Pihak otoritas menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan pihak-pihak yang sengaja menghindari kewajiban mereka begitu saja.

“Diharapkan tindakan ini memberikan efek jera bagi para penunggak pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkap keterangan resmi DJP.

Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh individu maupun pelaku usaha. Pajak merupakan kewajiban konstitusional, bukan pilihan. Mengabaikan teguran dari otoritas pajak dapat berujung pada konsekuensi serius yang mengganggu stabilitas keuangan maupun operasional usaha, termasuk pembekuan akses rekening pribadi maupun perusahaan.

Perlu diingat bahwa sebelum melakukan tindakan penyitaan atau pemblokiran, DJP senantiasa membuka ruang komunikasi. Oleh karena itu, bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban adalah jalan terbaik bagi wajib pajak yang menghadapi kendala dalam pembayaran tunggakan.

Bob Hariawan
Kabiro Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Kota Sukabumi Gelar Aksi Damai di Balai Kota, Tuntut Wali Kota Minta Maaf dan Penuhi Janji Program
Video Lurah Babakan Ciparay Marah-marah di Puskesmas Viral, BKPSDM Bandung Akan Panggil dan Periksa
Ops Jaran Lodaya 2026: Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Jembatan Gantung Ci Calung Pasir Gombong memprihatinkan, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak”
Satgas Gulma TNI Bergerak, Bendungan Way Rarem Dibersihkan dari Ancaman Eceng Gondok
*Polsek Margaasih Evakuasi Warga ODGJ untuk Perawatan di RS Jiwa Cisarua*
SEKDES CIHIDEUNGGIRANG AKUI KETAHAN PANGAN 2024 “TIDAK ADA”, PADAHAL DD WAJIB 20% UNTUK KETAPANG.
Ketua Harian PSSP Jawa Barat: Pagelaran Seni dan Audisi Calung Jadi Upaya Melestarikan Budaya Sunda Buhun
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:58 WIB

Ribuan Warga Kota Sukabumi Gelar Aksi Damai di Balai Kota, Tuntut Wali Kota Minta Maaf dan Penuhi Janji Program

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:36 WIB

Video Lurah Babakan Ciparay Marah-marah di Puskesmas Viral, BKPSDM Bandung Akan Panggil dan Periksa

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:35 WIB

Ops Jaran Lodaya 2026: Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:15 WIB

Jembatan Gantung Ci Calung Pasir Gombong memprihatinkan, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak”

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:09 WIB

Satgas Gulma TNI Bergerak, Bendungan Way Rarem Dibersihkan dari Ancaman Eceng Gondok

Berita Terbaru