Ketegasan DJP: 84 Rekening Diblokir Serentak, Sinyal Keras Bagi Penunggak Pajak

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegakkan aturan perpajakan dengan tegas. Sebanyak 84 rekening milik wajib pajak diblokir secara serentak sebagai sanksi atas kelalaian memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Langkah agresif ini menjadi bukti nyata keseriusan otoritas pajak dalam menegakkan keadilan hukum.

Pemblokiran rekening perbankan merupakan salah satu wewenang penegakan hukum yang dimiliki DJP. Tindakan ini baru diambil setelah berbagai upaya pendekatan persuasif—mulai dari penyampaian surat teguran hingga surat paksa—tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan. Ketika wajib pajak tetap menunggak kewajibannya melampaui batas waktu yang ditetapkan, DJP berhak bekerja sama dengan pihak perbankan untuk membekukan aset likuid tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, langkah pemblokiran massal ini bertujuan memastikan aturan perpajakan berjalan konsisten dan berkeadilan. Pihak otoritas menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan pihak-pihak yang sengaja menghindari kewajiban mereka begitu saja.

“Diharapkan tindakan ini memberikan efek jera bagi para penunggak pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkap keterangan resmi DJP.

Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh individu maupun pelaku usaha. Pajak merupakan kewajiban konstitusional, bukan pilihan. Mengabaikan teguran dari otoritas pajak dapat berujung pada konsekuensi serius yang mengganggu stabilitas keuangan maupun operasional usaha, termasuk pembekuan akses rekening pribadi maupun perusahaan.

Perlu diingat bahwa sebelum melakukan tindakan penyitaan atau pemblokiran, DJP senantiasa membuka ruang komunikasi. Oleh karena itu, bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban adalah jalan terbaik bagi wajib pajak yang menghadapi kendala dalam pembayaran tunggakan.

Bob Hariawan
Kabiro Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru