Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Berlaku Penuh 1 Juli 2026

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan kebijakan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah akan diterapkan sepenuhnya di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026. Langkah ini menjadi babak baru upaya pemerintah memperkuat keamanan pengguna layanan telekomunikasi nasional.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan tidak ada lagi masa toleransi setelah tanggal tersebut. Setiap pendaftaran nomor telepon baru wajib melalui proses verifikasi wajah yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan.

Kebijakan ini ditetapkan pemerintah setelah menjalani masa uji coba selama hampir lima bulan. Hasil evaluasi menunjukkan sistem yang digunakan para operator seluler berjalan stabil dan mendapatkan respons positif dari masyarakat. Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026 sudah ada sekitar 1,4 juta nomor baru yang diregistrasi menggunakan sistem biometrik, menandakan tingginya tingkat penerimaan publik terhadap aturan baru ini.

Selain dinilai jauh lebih aman, proses registrasi biometrik juga diklaim lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya yang hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Rata-rata proses verifikasi kini hanya memakan waktu sekitar satu hingga dua menit.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menekan berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini merugikan masyarakat luas. *** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membantu Negara Untuk Proyek Jalan Tol, “Masyarakat Yang Jadi Sengsara dan Susah
Usai Forum APS 2026, Dedi Mulyadi Sempatkan Berburu dan Beli Produk UMKM Papua, Pelaku Usaha Merasa Terhormat
Keluarga Cemas! Alfi Muflikhah (21) Hilang Sejak 26 Mei, Polsek Butuh Terbitkan Laporan Pencarian
*Polsek Tanjung Raja Bersama Tim Inafis Polres Ogan Ilir Lakukan Olah TKP Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara*
Pengurus IWOI Purworejo Kurban Kambing di Desa Pogungrejo, Warga Antusias Terima Pembagian Daging
Polres Kudus Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Lansia, Perhiasan Senilai Rp62 Juta Berhasil Diamankan
Viral Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Kepri: Kami Pantau dan Tindak Sesuai Aturan
Wali Kota Subulussalam HRB,Tuntaskan Ibadah Haji, Panjatkan Doa untuk Daerah dari Tanah Suci,
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:09 WIB

Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Berlaku Penuh 1 Juli 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:29 WIB

Membantu Negara Untuk Proyek Jalan Tol, “Masyarakat Yang Jadi Sengsara dan Susah

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:57 WIB

Usai Forum APS 2026, Dedi Mulyadi Sempatkan Berburu dan Beli Produk UMKM Papua, Pelaku Usaha Merasa Terhormat

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:49 WIB

Keluarga Cemas! Alfi Muflikhah (21) Hilang Sejak 26 Mei, Polsek Butuh Terbitkan Laporan Pencarian

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:11 WIB

*Polsek Tanjung Raja Bersama Tim Inafis Polres Ogan Ilir Lakukan Olah TKP Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara*

Berita Terbaru