Membantu Negara Untuk Proyek Jalan Tol, “Masyarakat Yang Jadi Sengsara dan Susah

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id BITUNG
— Sulawesi Utara , Janji manis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak merugikan satu pun warga dalam proyek infrastruktur, rupanya berbanding terbalik dengan realita di lapangan.

Penegasan Asisten II Pemprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, S.IP., M.Si., soal komitmen pembayaran seluruh lahan terdampak, kini dinilai sekadar pemanis retorika oleh warga yang merasa haknya terabaikan.
Kekecewaan ini mencuat dari keluarga Bawoel–Ringkuangan–Luntungan di Kota Bitung.

Mereka meragukan konsistensi pemerintah setelah lahan dan rumah milik kerabat mereka, Kartika Bawoel, hingga kini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi dalam proyek jalan lingkungan Kampung Unyil, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, jalur yang membelah kawasan di belakang Sitou tersebut bukan proyek sembarangan. Jalan lingkungan itu dibangun sebagai akses krusial yang menghubungkan langsung mobilitas kendaraan menuju jalur bebas hambatan Jalan Tol Manado-Bitung.

Tepat pada Jumat (29/05/2026), pihak keluarga kembali menyuarakan protes keras atas ketidakpastian ini. Mereka mencium adanya kejanggalan kronologis serta ketidakkonsistenan sikap yang ditunjukkan oleh pelaksana proyek, terutama dari Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol, Polce Mawey.
Bukan tanpa alasan keluarga merasa dipermainkan oleh birokrasi proyek.

Berdasarkan riwayatnya, rumah dan tanah milik Kartika Bawoel sejak awal sudah dinyatakan masuk dalam daftar Penetapan Lokasi (Penlok) pembebasan lahan, bahkan areanya sempat ditinjau langsung oleh petugas berwenang.

Sengketa ini sebenarnya sempat diupayakan selesai melalui jalur musyawarah. Pada 3 Februari 2026 lalu, sebuah agenda mediasi digelar di Kantor Lurah Pateten Tiga untuk mencari titik temu antara pihak keluarga dan pelaksana proyek. Pertemuan formal tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PPK Tol Polce Mawey, Lurah Pateten Tiga yang menjabat saat itu, perwakilan keluarga, serta kuasa keluarga yang mendampingi dari unsur jurnalis media massa.

Dalam forum mediasi itu, Polce Mawey sendiri secara sadar mengakui status aset tersebut. Ia membenarkan bahwa bangunan milik Kartika Bawoel memang menjadi salah satu objek yang belum tersentuh anggaran ganti rugi.
“Saya memastikan bahwa rumah dari saudari Kartika Bawoel belum dibayar sama sekali,” aku Polce Mawey, sebagaimana tercatat dalam proses mediasi beberapa bulan lalu itu.

“Namun, angin segar itu mendadak berubah menjadi polemik baru saat pihak pelaksana proyek justru melempar pernyataan yang bertolak belakang di kemudian hari. Sikap plin-plan ini langsung memicu respons negatif dari pihak pemilik lahan.

Baca Juga:  Peringatan Hari Pendidikan Nasional Menguatkan Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Berdasarkan pengakuan keluarga, Polce Mawey belakangan mengeluarkan penyataan yang membingungkan. “Oh nanti torang ba carita ulang ne, soalnya rumah deng tanah itu kwa nda masuk (Oh nanti kita bicarakan lagi ya, soalnya rumah dan tanah itu ternyata tidak masuk),” ujar Polce ditirukan perwakilan keluarga.
Pernyataan sepihak tersebut dinilai sangat tidak masuk akal sehat. Pasalnya, seluruh lahan yang berada tepat di sisi kiri dan kanan bangunan milik Kartika Bawoel sudah lama diselesaikan pembayarannya oleh tim pembebasan lahan Jalan Tol Manado-Bitung.

Kondisi janggal ini membuat pihak keluarga merasa heran sekaligus curiga. “Kalau kiri kanan dibayar, bagaimana bisa rumah di tengah justru dibilang tidak masuk? Padahal sebelumnya sudah pernah ditunjukkan masuk penlok,” gugat salah satu perwakilan keluarga dengan nada kecewa.
Ketidakpastian ini memicu dugaan adanya kekacauan administrasi, atau bahkan skenario perubahan status lahan secara sepihak. Hingga detik ini, pihak pelaksana proyek dinilai belum berani transparan menjelaskan duduk perkara teknis kepada pemilik sah.

“Masyarakat sudah berupaya membantu Negara justru malah berbalik arah, masyarakat yang jadi sengsara dan susah, sebagian lahan warga belum dibayar Hinggah saat ini hanya janji manis yang warga terima tanpa ada realisasi pembayaran.

Jika mengacu pada regulasi, tindakan abai ini berpotensi menabrak aturan negara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan tegas mengamanatkan hak masyarakat atas ganti rugi yang layak dan adil.

Bahkan, Pasal 9 ayat (2) undang-undang tersebut mengunci kewajiban pelaksana untuk menerapkan asas keterbukaan, kemanusiaan, keadilan, serta kepastian hukum. Kelalaian atau manipulasi data dalam proses ini bisa menyeret oknum yang terlibat ke ranah hukum pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Merespons ketidakjelasan yang berlarut-larut, keluarga besar Kartika Bawoel akhirnya melayangkan somasi terbuka dan ancaman radikal. Melalui sang paman, Aba Gafur, keluarga mendesak kepastian hukum dari pemangku kebijakan sebelum kesabaran mereka habis.

“Kami meminta supaya lahan dan rumah milik saudari kami, Kartika Bawoel, segera dibayarkan. Kalau tidak, kami akan melakukan pemblokiran di lokasi tersebut,” ucap Aba Gafur dengan nada tegas.

Hingga laporan jurnalis ini dipublikasikan, belum ada pernyataan ataupun klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai alasan mendasar mengapa aset yang semula masuk zona Penlok tiba-tiba dinyatakan coret dari daftar pembebasan lahan.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Berlaku Penuh 1 Juli 2026
Usai Forum APS 2026, Dedi Mulyadi Sempatkan Berburu dan Beli Produk UMKM Papua, Pelaku Usaha Merasa Terhormat
Keluarga Cemas! Alfi Muflikhah (21) Hilang Sejak 26 Mei, Polsek Butuh Terbitkan Laporan Pencarian
*Polsek Tanjung Raja Bersama Tim Inafis Polres Ogan Ilir Lakukan Olah TKP Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara*
Pengurus IWOI Purworejo Kurban Kambing di Desa Pogungrejo, Warga Antusias Terima Pembagian Daging
Polres Kudus Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Lansia, Perhiasan Senilai Rp62 Juta Berhasil Diamankan
Viral Pulau Katang Lingga Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Kepri: Kami Pantau dan Tindak Sesuai Aturan
Wali Kota Subulussalam HRB,Tuntaskan Ibadah Haji, Panjatkan Doa untuk Daerah dari Tanah Suci,
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:09 WIB

Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Berlaku Penuh 1 Juli 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:29 WIB

Membantu Negara Untuk Proyek Jalan Tol, “Masyarakat Yang Jadi Sengsara dan Susah

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:57 WIB

Usai Forum APS 2026, Dedi Mulyadi Sempatkan Berburu dan Beli Produk UMKM Papua, Pelaku Usaha Merasa Terhormat

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:49 WIB

Keluarga Cemas! Alfi Muflikhah (21) Hilang Sejak 26 Mei, Polsek Butuh Terbitkan Laporan Pencarian

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:11 WIB

*Polsek Tanjung Raja Bersama Tim Inafis Polres Ogan Ilir Lakukan Olah TKP Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara*

Berita Terbaru