Kompas1.id
*Oleh : Idat Mustari***
Tak ada kejahatan yang tidak meresahkan masyarakat, termasuk kasus begal yang terjadi di ibu kota Jakarta dan kota lainnya. Begitu meresahkannya masyarakat, sehingga sering membuat takut orang ketika ingin berpergian sendiri diwaktu malam hari.
Pelaku begal dalam melancarkan kejahatanya sangat begitu tega dengan korbannya dan tidak segan mengancam korban dengan senjata tajam maupun senjata api yang dibawanya. Banyak orang yang menderita karena begal. Bukan saja ada yang hanya kehilangan hartanya atau kendaraan motornya tetapi juga luka tubuh hingga kehilangan nyawanya.
Hukuman penjara hingga hukuman mati seperti terdapat di 479 KUHP baru, tak membuat berkurangnya aksi begal.Bahkan dalam beberapa waktu belakangan, terutama di sekitar ibu kota Jakarta. Rentetan kejadian ini marak diberitakan oleh media massa. Bahkan muncul tagline khusus yang menggambarkan fenomena ini: ‘Jakarta darurat begal.’
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi pun merespon cepat. Polda Metro Jaya mendirikan unit tersendiri bernama Tim Pemburu Begal, disusul wacana instruksi agar begal ditembak di tempat. Begitupun Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, “Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan. Saya sudah perintahkan pelaku begal untuk ditembak di tempat,” ucapnya, pertengahan Mei 2026.
Namun Pendekatan aparat dalam menanggulangi begal memantik tanggapan yang beragam. Ada yang mendukung ketegasan Aparat Kepolisian Untuk menindak begal dengan tembak di tempat, seperti Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, tetapi ada juga yang tidak setuju seperti Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menolak pemberlakuan tembak di tempat kepada tersangka pembegalan. Alasannya: bertentangan dengan prinsip HAM serta negara hukum.
Atas pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai, media sosial langsung riuh. Ia dibuli, dicibir, dianggap tidak peka terhadap rasa aman publik. Pengacara Kondang Hotman Paris pun melayangkan kritik menohok kepada Menteri HAM Natalius Pigai. Hotman secara terang-terangan mempertanyakan kelayakan Pigai sebagai menteri setelah sang pejabat menolak keras wacana tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan jalanan tersebut. Hotman menilai Pigai terlalu fokus pada perlindungan pelaku begal, sementara hak masyarakat untuk hidup aman justru terabaikan.
“Begal itu melanggar hak asasi. Kalau memang bisa dilumpuhkan tanpa mati ya lebih bagus. Tapi kalau tidak bisa, mau tidak mau ditembak terukur,” ujar Hotman dalam video yang dikutip Sabtu (23/5/2026).
Dalam Islam kejahatan begal termasuk kemungkaran yang besar, termasuk katagori _Fasad-un Fi l ardl_ (kerusakan di muka bumi). Jika kita merujuk pada Ayat AlQuran surat Surat Al-Ma’idah ayat 32 yang berbunyi,” _Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka_ _bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa_ _yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”_
Menurut Alm Cak Nur (Nurchalish Madjid), ayat ini membenarkan kita membunuh orang, kalau orang tersebut mempunyai dosa atau kejahatan membunuh orang lain atau membikin kerusakan di bumi. Oleh karena itu dalam hukum Islam _qathi-u ‘l-thariq,_ begal atau perampok di jalan sebetulnya dihukum pancung.
Bagi pak polisi yang muslim semoga ayat ini menjadi pematik untuk semakin tegas dalam memberantas begal. Harus lebih takut sama Allah ketimbang sama orang atas nama HAM. Dengan demikian, tentu saja harapannya adalah masyarakat merasa aman dari rasa ketakutan kejahatan begal.
Wallahu’alam
*Pemehati Sosial dan Keagamaan














