KOMPAS1.ID
Vonis Lebih Berat Satu Tahun Dibanding Tuntutan Jaksa
BANDUNG, 26 MEI 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun dan tiga bulan penjara kepada Sarjan, tersangka yang terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi periode 2021–2025, Ade Kuswara Kunang. Putusan dibacakan Hakim Ketua Saputra dalam sidang pembacaan putusan, Senin (18/5) lalu.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh kekayaan dan aset milik Sarjan akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban pembayaran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” tegas Saputra saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan Sarjan telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.
Keputusan hakim ini tercatat lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajarkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut pidana dua tahun tiga bulan penjara dan denda senilai Rp150 juta. Majelis menilai pertimbangan hukum dan fakta persidangan menunjukkan perlunya sanksi yang lebih tegas agar memiliki efek jera.
Berdasarkan dakwaan yang terbukti di persidangan, Sarjan terbukti menyuap Ade Kuswara Kunang dengan total nilai mencapai Rp11,4 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap, mulai dari masa persiapan pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi hingga saat ia sudah aktif menjabat kepala daerah.
Sebagai imbalan atas pemberian uang tersebut, Sarjan mendapatkan kemudahan dan jaminan kemenangan dalam pengadaan barang dan jasa di lima dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Total nilai proyek yang berhasil digenggam terdakwa mencapai angka Rp107,5 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam penegakan hukum korupsi di Jawa Barat, di mana praktik aliran uang dalam jabatan terbukti merugikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah terdakwa atau penasihat hukumnya akan mengajukan upaya hukum banding.*** Red














