*SATRES NARKOBA POLRES OGAN ILIR SITA 17 PAKET SHABU DI WILAYAH PEMULUTAN*

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1. I’d OGAN ILIR
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Seorang pria berinisial E R Bin AI berhasil diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat malam, 22 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lingkar Selatan RT 012 Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka serta rumah tempat tinggalnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 3,58 gram, 1 paket shabu dengan berat brutto 0,30 gram, alat hisap shabu berupa pirek kaca dan pipet bening, satu unit handphone OPPO Reno 8 warna oren, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga:  Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Hadiri Rakor Bulanan: Bupati Tekankan Tata Kelola Adaptif dan Fokus Layanan Serta Kesiapan Musim Kemarau

Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar atau perantara narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar IPTU A. Surya Atmaja, SH.

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pewarta : Reno. Sli

*HUMAS POLRES OI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ponpes Nurul Muj’taba Lae Saga Berkembang Pesat, Diminati Banyak Warga
OFIHOME Perluas Jangkauan Internet, Bantu Masyarakat Terhubung dengan Dunia Digital
234 Pejabat Pemkab Way Kanan Dikukuhkan dan Dilantik, Bupati Ayu Tekankan Pelayanan Publik
POLSEK SETU BERGERAK CEPAT TINDAK DUGAAN MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat
Masyarakat Lae Saga Sesalkan Oknum yang Mengaku Menguasai Lahan yang Sudah Dijual
Komisaris BPR Apresiasi Peran Media sebagai Sarana Informasi yang Membangun
Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung Hadiri Bina Wilayah dan Diskusi Karang Taruna
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:04 WIB

Ponpes Nurul Muj’taba Lae Saga Berkembang Pesat, Diminati Banyak Warga

Jumat, 25 September 2026 - 07:55 WIB

OFIHOME Perluas Jangkauan Internet, Bantu Masyarakat Terhubung dengan Dunia Digital

Jumat, 25 September 2026 - 07:53 WIB

234 Pejabat Pemkab Way Kanan Dikukuhkan dan Dilantik, Bupati Ayu Tekankan Pelayanan Publik

Jumat, 25 September 2026 - 07:16 WIB

POLSEK SETU BERGERAK CEPAT TINDAK DUGAAN MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Jumat, 25 September 2026 - 07:13 WIB

Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru