*SATRES NARKOBA POLRES OGAN ILIR SITA 17 PAKET SHABU DI WILAYAH PEMULUTAN*

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1. I’d OGAN ILIR
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Seorang pria berinisial E R Bin AI berhasil diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat malam, 22 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lingkar Selatan RT 012 Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka serta rumah tempat tinggalnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 3,58 gram, 1 paket shabu dengan berat brutto 0,30 gram, alat hisap shabu berupa pirek kaca dan pipet bening, satu unit handphone OPPO Reno 8 warna oren, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga:  Anggota Polres Membuat Gaduh di Tengah Publik Halmahera Utara. Masyarakat Resmi Laporkan Oknum ke Propam

Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar atau perantara narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar IPTU A. Surya Atmaja, SH.

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pewarta : Reno. Sli

*HUMAS POLRES OI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup 2026 Bergulir, Hamartoni Dorong Lahirnya Petenis Berprestasi Lampung Utara
‎Dijuluki “Sangkar Hantu” PDAM di Gunung Lagan 4 Tahun Mati, Air Bersih Dinantikan Warga Desa di Kecamatan Gunung Meriah ‎
Imbas Kebakaran Alun-alun Suryakencana, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup Sementara
DPC GEMAS KECAMATAN SINDANG JAYA RESMI DIKUKUHKAN OLEH KETUA DPP GEMAS BPK. JAENUDIN ALEN
Muscam KNPI : Menyatukan Langkah, Menguatkan Peran, dan Menghadirkan Manfaat bagi Masyarakat
Wali Kota Subulussalam Sambangi Desa Dah, Warga Titip 4 Harapan Pembangunan
Merajut Berkah di Penghulu Segala Hari: Simfoni Kepedulian dari Lendeng N’ D’gank
Perempuan Tanpa Identitas Tertemper Kereta Api di Kadungora, Polisi Lakukan Penanganan dan Identifikasi Korban
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Bupati Cup 2026 Bergulir, Hamartoni Dorong Lahirnya Petenis Berprestasi Lampung Utara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

‎Dijuluki “Sangkar Hantu” PDAM di Gunung Lagan 4 Tahun Mati, Air Bersih Dinantikan Warga Desa di Kecamatan Gunung Meriah ‎

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Imbas Kebakaran Alun-alun Suryakencana, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup Sementara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:34 WIB

DPC GEMAS KECAMATAN SINDANG JAYA RESMI DIKUKUHKAN OLEH KETUA DPP GEMAS BPK. JAENUDIN ALEN

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Muscam KNPI : Menyatukan Langkah, Menguatkan Peran, dan Menghadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Berita Terbaru