KOMPAS1.id || Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk dua Pelaku dan satu ABH diduga lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (23/5/2026)
Tersangka berinisial PM (19) dan TS (31) lalu ABH ( anak yang berhadapan dengan hukum) inisial DF (14) ketiganya berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menerangkan berawal pada hari Jum’at tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di pekarangan rumah korban Ponimin beralamat di Kampung Kalipapan,Negeri Agung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu sepeda motor korban diparkirkan sekitar pukul 22.00 WIB di samping kandang ternak sapi sebelah rumah korban tanpa diberi kunci keamanan ganda dengan kunci kontak masih menempel pada tempatnya .
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang, berawal pada pukul 06.00 WIB setelah bangun tidur dan melihat sepeda motor Honda Supra fit warna hitam dengan Nomor Polisi B 6489 NDN yang diparkirkan sudah tidak berada ditempat.
Melihat motornya hilang, korban sempat mencari disekitar rumah namun tidak ditemukan, sehingga kemudian korban datang melapor ke Polres Way Kanan guna di proses lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika dirupiahkan senilai Rp.3. juta rupiah,”jelas Kasat.
Atas laporan korban tersebut, pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Team Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan TSK di wilayah Kampung Kalipapan.
Petugas bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga dua pelaku dan satu ABH tanpa disertai perlawanan.
Saat ini diduga pelaku telah dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
*Sementara dari hasil pemeriksaan petugas bahwa ABH pelaku sendiri berdasarkan pengakuannya diduga sudah melakukan aksi curat di 3 TKP yang berbeda dengan modus yang sama membongkar rumah/warung.*
Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dna ABH dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara lima tahun penjara, “ungkap Kasat.
Sumber / dok tim.(JMI)
Editor wep / Kompas1.id














