Curat di Kalipapan, Polisi Bekuk Diduga Dua Pelaku dan Satu ABH Curi Motor

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk dua Pelaku dan satu ABH diduga lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (23/5/2026)

Tersangka berinisial PM (19) dan TS (31) lalu ABH ( anak yang berhadapan dengan hukum) inisial DF (14) ketiganya berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menerangkan berawal pada hari Jum’at tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di pekarangan rumah korban Ponimin beralamat di Kampung Kalipapan,Negeri Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu sepeda motor korban diparkirkan sekitar pukul 22.00 WIB di samping kandang ternak sapi sebelah rumah korban tanpa diberi kunci keamanan ganda dengan kunci kontak masih menempel pada tempatnya .

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang, berawal pada pukul 06.00 WIB setelah bangun tidur dan melihat sepeda motor Honda Supra fit warna hitam dengan Nomor Polisi B 6489 NDN yang diparkirkan sudah tidak berada ditempat.

Baca Juga:  Ketika Ancaman Jadi Bahasa Politik: Membaca Sinyal di Balik Ketegangan Timur Tengah

Melihat motornya hilang, korban sempat mencari disekitar rumah namun tidak ditemukan, sehingga kemudian korban datang melapor ke Polres Way Kanan guna di proses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika dirupiahkan senilai Rp.3. juta rupiah,”jelas Kasat.

Atas laporan korban tersebut, pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Team Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan TSK di wilayah Kampung Kalipapan.

Petugas bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga dua pelaku dan satu ABH tanpa disertai perlawanan.

Saat ini diduga pelaku telah dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

*Sementara dari hasil pemeriksaan petugas bahwa ABH pelaku sendiri berdasarkan pengakuannya diduga sudah melakukan aksi curat di 3 TKP yang berbeda dengan modus yang sama membongkar rumah/warung.*

Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dna ABH dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara lima tahun penjara, “ungkap Kasat.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup 2026 Bergulir, Hamartoni Dorong Lahirnya Petenis Berprestasi Lampung Utara
‎Dijuluki “Sangkar Hantu” PDAM di Gunung Lagan 4 Tahun Mati, Air Bersih Dinantikan Warga Desa di Kecamatan Gunung Meriah ‎
Imbas Kebakaran Alun-alun Suryakencana, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup Sementara
DPC GEMAS KECAMATAN SINDANG JAYA RESMI DIKUKUHKAN OLEH KETUA DPP GEMAS BPK. JAENUDIN ALEN
Muscam KNPI : Menyatukan Langkah, Menguatkan Peran, dan Menghadirkan Manfaat bagi Masyarakat
Wali Kota Subulussalam Sambangi Desa Dah, Warga Titip 4 Harapan Pembangunan
‎Media Fery Ditunjuk sebagai Plh Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Aceh Singkil
Merajut Berkah di Penghulu Segala Hari: Simfoni Kepedulian dari Lendeng N’ D’gank
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Bupati Cup 2026 Bergulir, Hamartoni Dorong Lahirnya Petenis Berprestasi Lampung Utara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:51 WIB

‎Dijuluki “Sangkar Hantu” PDAM di Gunung Lagan 4 Tahun Mati, Air Bersih Dinantikan Warga Desa di Kecamatan Gunung Meriah ‎

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Imbas Kebakaran Alun-alun Suryakencana, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup Sementara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:34 WIB

DPC GEMAS KECAMATAN SINDANG JAYA RESMI DIKUKUHKAN OLEH KETUA DPP GEMAS BPK. JAENUDIN ALEN

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Muscam KNPI : Menyatukan Langkah, Menguatkan Peran, dan Menghadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Berita Terbaru