MAJALENGKA http://Kompas1.id –
Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Jembatan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Maniis, Kec. Cingambul, Kab. Majalengka senilai Rp.397.694.000 kembali disorot setelah redaksi memperoleh dokumen resmi RAB Perubahan APBDes Tahun 2024 dari Siskeudes.
Dokumen tertanggal 24 Desember 2024 itu ditandatangani Kepala Desa Abdul Holid, diverifikasi Sekdes Zaenal Aripin, dan dilaksanakan PKA Samsul Arifin. Kegiatan tercatat pada kode 2.3.12: Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan output “Terbangunnya TPT dan Jembatan”.
Volume Material Besar, Output Fisik Tak Dirinci.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data RAB halaman 14-15 mencatat penggunaan material besar untuk pekerjaan tersebut:
1. Batu belah 378 m³ senilai Rp.75,6 juta
2. Pasir pasang 174 m³ senilai Rp.43,5 juta
3. Semen PC 976 zak senilai Rp.78,08 juta
4. Besi tulangan Q12mm, Q10mm, Q8mm total 164 batang
5. Bondek 4 lembar, kayu bekisting 3 m³, dolken 62 batang
Belanja material total Rp.244.374.000 atau 61,4% dari anggaran. Tenaga kerja tercatat 1.448 Hari Orang Kerja senilai Rp151.220.000, terdiri dari 733 HOK pekerja, 394 HOK pekerja angkut bahan, dan 321 HOK tukang.
Yang menjadi pertanyaan, RAB tersebut tidak mencantumkan rincian output fisik pekerjaan. Tidak ada data panjang TPT, tinggi pasangan batu, lebar pondasi, volume beton bertulang, maupun bentang dan dimensi jembatan.
Padahal dalam standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan AHSP PUPR, volume material sebesar 378 m³ batu dan 976 zak semen seharusnya dapat dihitung balik menjadi dimensi konstruksi yang jelas dan mudah diuji di lapangan.
Komponen Alat Hanya Rp.100 Ribu.
Kejanggalan lain ada pada komponen alat. RAB hanya mencatat “Sewa Alat Las 2 jam” senilai Rp.100.000. Tidak ada sewa alat berat, alat pemadatan, alat angkut material, alat pemotong besi, maupun perlengkapan bekisting.
Untuk pekerjaan TPT dan jembatan dengan nilai hampir Rp.400 juta, biaya alat sebesar itu dinilai tidak lazim. Dalam AHSP PUPR, komponen alat merupakan bagian penting dalam menghitung metode pelaksanaan dan produktivitas pekerjaan.
Konfirmasi Kades Tidak Ditanggapi.
Redaksi http://Kompas1.Id telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Maniis melalui WhatsApp pada 17 Mei 2026. Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi meskipun pesan diketahui telah diterima.
Saat peninjauan lapangan pada 2024, tim TPK juga tidak memperlihatkan gambar kerja dan dokumen teknis kepada awak media. Padahal gambar kerja merupakan dasar utama menjelaskan hubungan antara volume material dalam RAB dengan bentuk fisik konstruksi.
Akuntabilitas Dana Desa.
Dana Desa bersumber dari APBN sehingga penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum sesuai Permendagri No. 20/2018 dan Permendesa PDTT No. 7/2023.
Publik berhak mengetahui apakah 378 m³ batu, 174 m³ pasir, dan 976 zak semen benar-benar diterapkan pada hasil fisik pekerjaan, serta bagaimana rincian penggunaan 1.448 HOK tenaga kerja.
Red & Tim.














