KOMPAS1.ID
GARUT – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman serta kondusif, jajaran Polsek Wanaraja melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran utama peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya, Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan pengawalan dan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., bersama personel kepolisian. Lokasi penyasaran berada di lingkungan Kp. Pasar RT 02 RW 05, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas secara tersamar menggunakan botol air mineral merek Aqua. Barang haram tersebut diketahui dijual secara eceran tanpa memiliki izin resmi oleh seorang pria berinisial P (49), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Wanaraja menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah nyata kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal. Pasalnya, peredaran barang tersebut kerap menjadi pemicu utama terjadinya berbagai gangguan keamanan, ketertiban, hingga konflik di tengah masyarakat.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi ketertiban bersama,” ujar AKP Abusono.
Terhadap pelaku dan barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian telah melakukan pendataan dan memberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.
Jurnalis Wa Ratno














