BANDUNG KOMPAS1.ID –
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pria berinisial CM (30) yang diduga tega menghabisi nyawa adik iparnya sendiri. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Pelaku kini berstatus tersangka dan diancam hukuman berat lantaran tindakannya dinilai telah direncanakan matang-matang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes, Jumat (15/5/2026), bahwa penjatuhan pasal pembunuhan berencana didasari adanya unsur persiapan dan niat jahat yang sudah ada sejak awal.
“Kenapa dikenakan berencana? Karena pelaku sudah menyiapkan segalanya, termasuk langkah-langkah yang dilakukan memang bertujuan untuk menghabisi nyawa korban,” tegas Anton.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku diketahui telah membuntuti pergerakan korban sebelumnya sambil membawa senjata tajam jenis pisau yang sudah disiapkan. Kejadian berdarah itu berlangsung di dalam mobil. Saat korban berhenti, pelaku membuka paksa pintu kendaraan lalu melakukan serangan kejam.
Pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak delapan kali. Salah satu tusukan tepat mengenai bagian dada hingga menembus organ paru-paru, yang menjadi penyebab utama kematian. Serangan itu begitu hebat hingga bilah pisau yang digunakan sempat terlepas dari gagangnya.
“Dari hasil autopsi, ada satu luka di dada yang menembus ke paru-paru, itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Anton.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap motif pelaku melakukan tindakan kejam tersebut. Semua berawal dari rasa marah pelaku yang menilai korban terlalu ikut campur urusan rumah tangganya. Saat itu memang sedang terjadi perselisihan antara pelaku dengan istrinya, yang tak lain adalah kakak kandung dari korban.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan untuk membunuh, pakaian korban, hingga tas yang ada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, CM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal berupa penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup. ***














