Nekat Tikam Adik Ipar Hingga Tewas, Kakak Ipar di Bandung Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG KOMPAS1.ID –
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pria berinisial CM (30) yang diduga tega menghabisi nyawa adik iparnya sendiri. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Pelaku kini berstatus tersangka dan diancam hukuman berat lantaran tindakannya dinilai telah direncanakan matang-matang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes, Jumat (15/5/2026), bahwa penjatuhan pasal pembunuhan berencana didasari adanya unsur persiapan dan niat jahat yang sudah ada sejak awal.

“Kenapa dikenakan berencana? Karena pelaku sudah menyiapkan segalanya, termasuk langkah-langkah yang dilakukan memang bertujuan untuk menghabisi nyawa korban,” tegas Anton.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku diketahui telah membuntuti pergerakan korban sebelumnya sambil membawa senjata tajam jenis pisau yang sudah disiapkan. Kejadian berdarah itu berlangsung di dalam mobil. Saat korban berhenti, pelaku membuka paksa pintu kendaraan lalu melakukan serangan kejam.

Pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak delapan kali. Salah satu tusukan tepat mengenai bagian dada hingga menembus organ paru-paru, yang menjadi penyebab utama kematian. Serangan itu begitu hebat hingga bilah pisau yang digunakan sempat terlepas dari gagangnya.

Baca Juga:  VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

“Dari hasil autopsi, ada satu luka di dada yang menembus ke paru-paru, itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Anton.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap motif pelaku melakukan tindakan kejam tersebut. Semua berawal dari rasa marah pelaku yang menilai korban terlalu ikut campur urusan rumah tangganya. Saat itu memang sedang terjadi perselisihan antara pelaku dengan istrinya, yang tak lain adalah kakak kandung dari korban.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan untuk membunuh, pakaian korban, hingga tas yang ada di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, CM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal berupa penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Hamartoni Hadiri Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri Perkuat Keamanan Lampung Utara
Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat
Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat
Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil Ayah dan Anak Terombang-ambing di Sekitar Pulau Birahan ‎
Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026
Polsek Umpu Semenguk Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet di Negeri Agung
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Gelar Upacara Pensucian Tunggul Kesatuan
Pesantren Darul Muta’allimin Tingkatkan Kapasitas Tim Media Lewat Pelatihan Canva dan AI Selama Tiga Hari
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:08 WIB

Bupati Hamartoni Hadiri Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri Perkuat Keamanan Lampung Utara

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:36 WIB

Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil Ayah dan Anak Terombang-ambing di Sekitar Pulau Birahan ‎

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:54 WIB

Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026

Berita Terbaru