‎LSM Cokro Prawiro Nusantara Desak Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Tangkap Pelaku Sekandal Perambahan Hutan Produksi di Danau Paris ‎

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –
Rabu,13 Mai 2026 Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada hari Selasa, 5/5/2026 ,yang dipimpin langsung oleh Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara, Dalian Bancin, Bersama awak media ditemukan adanya aktivitas perambahan hutan produksi yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Danau Paris, Desa Situbuh Tubuh, Kabupaten Aceh Singkil (Koordinat: (2.386337° 98.132387°). (2.384112° 98.132894°)
‎Temuan Utama:

‎Selasa,tanggal 12 mai 2026 sekitar pukul 10.wib 2 orang media Cyber Nasional mengkonfirmasi kepada KPH 9 ,inisial SA tentang terjadinya perambahan hutan di area titik kordinat di atas ,KPH 9 tersebut membantah itu bukan kawasan hutan produksi ,tetapi awak media bersama LSM Cokro ,terus ingin memastikan titik kordinat tersebut berangkat menuju kantor BPN Aceh Singkil dan Dinas pertanahan Aceh Singkil demi memastikan titik kordinat yang tertera di atas ternyata itu masuk dalam kawasan hutan produksi di kecamatan danau Paris ,Aceh Singkil.

‎Di Pengakuan SA mengatakan itu lahan saya , seluas 14 hektar, saya sudah lama tinggal di sana ngkil namun belum punya kebun sawit ,ujarnya.

‎Yang menjadi pertanyaan awak media dan LSM Cokro Tapi kenapa kalau masyarakat Aceh Singkil yang membuka lahan kawasan di kejar ,di tangkap dan di pidana tetapi kenapa yang banyak uang tidak di tangkap?

‎Terkait masalah pemberitaan ini LSM Cokro ” Dalian Bancin,Desak Penegak Hukum lakukan penegakkan hukum Seadil adilnya.

‎Namun demi keberimbangan berita kami awak media telah mengkonfirmasi ,KPH 9, Kepala desa situbuh- tubuh,Dinas pertanahan, BPN Aceh Singkil.

‎Pengerjaan di hutan kawasan menggunakan alat berat di lokasi kawasan Ditemukan 2 (dua) unit alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi melakukan pembersihan lahan (land clearing).atau Teres Bukit Hutan
‎Pelanggaran yang di duga keras: Aktivitas tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait atau izin lean clering dari Bupati dan alat berat yang digunakan juga diduga tidak memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO).

‎Skandal perambahan kawasan hutan produksi adalah aktivitas penguasaan, penggunaan, atau pendudukan kawasan hutan secara ilegal yang dilakukan oleh individu maupun korporasi, yang mengubah fungsi hutan produksi menjadi lahan perkebunan (terutama sawit) atau peruntukan lain tanpa izin sah.

‎Tindakan ini melanggar undang-undang kehutanan dan sering kali melibatkan penggunaan alat berat seperti ekskavator secara ilegal untuk membuka lahan di area yang seharusnya dijaga keseimbangan ekologisnya.

‎Dampak Lingkungan yang terjadi adalah kerusakan bentang hutan produksi yang signifikan di lokasi tersebut.
‎Adapun yang menjadi Tuntutan:
‎LSM Cokro Prawiro Nusantara mendesak Kapolri ,Kapolda Aceh,Kapolres Aceh Singkil SATGAS PKH,segera Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian.

‎Mengamankan alat berat sebagai barang bukti.
‎Memproses hukum semua pihak yang terlibat, baik operator, pemilik alat, maupun pemodal/aktor intelektual di balik kegiatan tersebut.


‎Undang-Undang terbaru yang Dilanggar adalah:

‎Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.UU ini mengubah beberapa pasal dalam UU sebelumnya (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).

‎Berikut ringkasan ketentuan perambahan hutan kawasan HP berdasarkan aturan terbaru:

‎Larangan Merambah Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, baik di hutan lindung maupun hutan produksi.

hal tersebut ada sanksi pidana: Pelaku perambahan hutan di kawasan HP (seperti perkebunan ilegal, pembukaan lahan tanpa izin) diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

‎Penyelesaian Sawit Ilegal: UU Cipta Kerja juga mengatur mekanisme penyelesaian sawit yang sudah terlanjur tertanam di dalam kawasan hutan (HP/HL) sebelum UU ini berlaku, yang berpotensi dikenakan sanksi administratif dan denda, bukan pidana, selama memenuhi persyaratan tertentu.

‎seperti Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK): Pemerintah telah menetapkan wilayah tertentu di Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan pengelolaannya ke BUMN Kehutanan sebagai KHDPK untuk pengelolaan perhutanan sosial.


‎Dasar Hukum Utama Saat Ini:

‎Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

‎Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

‎Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2023 tentang Penetapan KHDPK

‎Perambahan yang disertai jual-beli lahan ilegal di kawasan HP/KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) kini semakin ketat diawasi oleh aparat penegak hukum (Gakkumhut).

‎Peraturan Menteri Tenaga Kerja: Terkait ketiadaan SILO untuk operasional alat berat yang melanggar standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).


‎”Kami tidak akan membiarkan hutan Aceh Singkil dijarah secara ilegal. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat sebelum kerusakan semakin meluas,” tegas Dalian Bancin.(SB)

Baca Juga:  Siaga Dini Hari, Patroli Skala Besar Polres Metro Bekasi Kota Amankan Titik Rawan Kejahatan Malam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teknologi Digital, Kunci Utama Menjawab Tantangan Era Industri 4.0
*KAPOLRES CIMAHI TURUT BERDUKA ATAS WAFATNYA DADANG DARMAWAN, SEKRETARIS 2 PWI KAB. BANDUNG & PIMPINAN REDAKSI MITRA POLISI NEWS*
*KAPOLRES CIMAHI TURUT BERDUKA ATAS WAFATNYA DADANG DARMAWAN, SEKRETARIS 2 PWI KAB. BANDUNG & PIMPINAN REDAKSI MITRA POLISI NEWS*
‎Panitia Qurban Kampung Biskang Pasang Spanduk Ajakan Berqurban Sambut Idul Adha 1447 H
Jasad Pria Tak Dikenal Ditemukan Mengambang di Sungai Cipunagara Subang
Polsek Samarang Kedepankan Restorative Justice, Perkara Percobaan Pencurian Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan
Kapolsek Jatiwangi Pimpin Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di GPdI Jatiwangi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:41 WIB

Teknologi Digital, Kunci Utama Menjawab Tantangan Era Industri 4.0

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:20 WIB

*KAPOLRES CIMAHI TURUT BERDUKA ATAS WAFATNYA DADANG DARMAWAN, SEKRETARIS 2 PWI KAB. BANDUNG & PIMPINAN REDAKSI MITRA POLISI NEWS*

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:17 WIB

‎LSM Cokro Prawiro Nusantara Desak Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Tangkap Pelaku Sekandal Perambahan Hutan Produksi di Danau Paris ‎

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:09 WIB

*KAPOLRES CIMAHI TURUT BERDUKA ATAS WAFATNYA DADANG DARMAWAN, SEKRETARIS 2 PWI KAB. BANDUNG & PIMPINAN REDAKSI MITRA POLISI NEWS*

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

‎Panitia Qurban Kampung Biskang Pasang Spanduk Ajakan Berqurban Sambut Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru