Garut KOMPAS1.ID
Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut melaksanakan kegiatan Gelar Perkara Khusus (Restorative Justice) terkait dugaan tindak pidana percobaan pencurian, bertempat di Ruang Gelar Perkara Polsek Samarang, Kamis (13/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin dan dihadiri unsur internal Polsek Samarang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparatur desa, tokoh masyarakat, pihak keluarga, hingga korban dan keluarga terlapor.
Perkara yang digelar merupakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/V/2026/SPKT/POLSEK SAMARANG/POLRES GARUT/POLDA JBR tanggal 08 Mei 2026, atas nama pelapor Rapik Al Mansyur terkait dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Jo Pasal 17 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses gelar perkara tersebut, seluruh peserta baik itu pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan. Kesepakatan diambil atas dasar adanya itikad baik dari kedua belah pihak serta keinginan pelapor untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan proses hukum.
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H. menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan yakni melengkapi administrasi perkara, memberitahukan perkembangan perkara kepada pelapor dan terlapor, serta melengkapi persyaratan formil antara kedua belah pihak.
“Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi menghadirkan keadilan dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Melalui Restorative Justice, kami berharap setiap permasalahan yang memenuhi syarat dapat diselesaikan secara humanis tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi semua pihak.” kata Kapolsek Samarang.
Reporter wa ratno













