Polsek Samarang Kedepankan Restorative Justice, Perkara Percobaan Pencurian Diselesaikan Secara Kekeluargaan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut KOMPAS1.ID
Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut melaksanakan kegiatan Gelar Perkara Khusus (Restorative Justice) terkait dugaan tindak pidana percobaan pencurian, bertempat di Ruang Gelar Perkara Polsek Samarang, Kamis (13/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin dan dihadiri unsur internal Polsek Samarang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparatur desa, tokoh masyarakat, pihak keluarga, hingga korban dan keluarga terlapor.

Perkara yang digelar merupakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/V/2026/SPKT/POLSEK SAMARANG/POLRES GARUT/POLDA JBR tanggal 08 Mei 2026, atas nama pelapor Rapik Al Mansyur terkait dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Jo Pasal 17 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses gelar perkara tersebut, seluruh peserta baik itu pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan. Kesepakatan diambil atas dasar adanya itikad baik dari kedua belah pihak serta keinginan pelapor untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan proses hukum.

Baca Juga:  2 Bulan Menumpuk Taman GOR Lahat Bau Bangkai: DLH Sebut Tanggung Jawab Ada Di Dispora

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H. menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan yakni melengkapi administrasi perkara, memberitahukan perkembangan perkara kepada pelapor dan terlapor, serta melengkapi persyaratan formil antara kedua belah pihak.

“Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi menghadirkan keadilan dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Melalui Restorative Justice, kami berharap setiap permasalahan yang memenuhi syarat dapat diselesaikan secara humanis tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi semua pihak.” kata Kapolsek Samarang.

 

Reporter wa ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru