PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — KOMPAS1.id || Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Karang (PTUN) Tanjung Karang Nomor 6/G/KI/2026/PTUN.BL menjadi koreksi keras terhadap kinerja Komisi Informasi Provinsi Lampung setelah Majelis Hakim secara tegas membatalkan Putusan KI Lampung Nomor 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 dalam perkara sengketa informasi publik antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTUN Tanjung Karang secara terang menilai Majelis Komisioner KI Lampung telah melakukan kekeliruan mendasar dalam memahami pokok perkara yang diperiksa.

Putusan KI dinilai tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai terkait klasifikasi informasi publik, bahkan amar putusannya dianggap kabur karena tidak menjelaskan secara rinci informasi mana yang wajib dibuka dan mana yang termasuk informasi yang dikecualikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penilaian tersebut memperlihatkan adanya kelemahan serius dalam kualitas pemeriksaan, analisis, dan pertimbangan hukum yang dilakukan Komisioner KI Lampung dalam menjalankan fungsi quasi peradilan.

Yang lebih mencolok, setelah membatalkan putusan KI Lampung, PTUN justru mengabulkan sebagian besar substansi permohonan informasi yang diajukan JMI. Fakta ini menegaskan bahwa secara substansial pengadilan membenarkan informasi yang diperjuangkan JMI merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.

Putusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa KI Lampung dinilai gagal memberikan kepastian hukum serta belum menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara profesional, objektif, dan cermat.

Baca Juga:  Wakapolda Sumsel Perkuat Perlindungan dan Pengayoman Masyarakat Lewat Safari Subu

Jurnalis Maestro Indonesia menilai putusan PTUN tersebut merupakan bentuk koreksi tegas terhadap cara kerja Komisioner KI Lampung yang dianggap kurang teliti, kurang mendalam, dan tidak profesional dalam memeriksa sengketa informasi publik.

Padahal, sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga hak publik atas informasi, Komisi Informasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas badan publik, bukan justru melahirkan putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

JMI juga menegaskan, putusan PTUN Tanjung Karang ini harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap integritas, kapasitas, dan kualitas pemahaman hukum para komisioner KI Lampung. Sebab, kekeliruan dalam memutus sengketa informasi publik tidak hanya merugikan para pihak yang berperkara, tetapi juga berpotensi mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin undang-undang.

Dalam amar putusannya, PTUN tetap memerintahkan PPID Utama Kabupaten Way Kanan untuk membuka sejumlah dokumen penting, di antaranya RKA, DIPA, laporan pertanggungjawaban anggaran, laporan inventaris aset, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen perjalanan dinas yang bersifat terbuka.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat yang wajib dilindungi, dijaga, dan ditegakkan.(TIM JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Chapter Barat
Wisatawan Asal Garut Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Madasari
Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Lendeng N D’Gank Chapter Barat
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik
Negara Dinilai Kalah, Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan di Kubu Raya
KEPALA DESA CIHANJUANG, “Kerja Nyata Tak Menunggu Anggaran, Demi Warga Cihanjuang”.
Wali Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Liar Bukan Tindakan Sepihak, Sudah Disepakati Bersama Pemprov Jabar
ANGGOTA PAMAPTA POLRES MAJALENGKA CEK TKP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:06 WIB

Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Chapter Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:20 WIB

Wisatawan Asal Garut Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Madasari

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:03 WIB

Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Lendeng N D’Gank Chapter Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:17 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:17 WIB

Negara Dinilai Kalah, Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan di Kubu Raya

Berita Terbaru