PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — KOMPAS1.id || Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Karang (PTUN) Tanjung Karang Nomor 6/G/KI/2026/PTUN.BL menjadi koreksi keras terhadap kinerja Komisi Informasi Provinsi Lampung setelah Majelis Hakim secara tegas membatalkan Putusan KI Lampung Nomor 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 dalam perkara sengketa informasi publik antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTUN Tanjung Karang secara terang menilai Majelis Komisioner KI Lampung telah melakukan kekeliruan mendasar dalam memahami pokok perkara yang diperiksa.

Putusan KI dinilai tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai terkait klasifikasi informasi publik, bahkan amar putusannya dianggap kabur karena tidak menjelaskan secara rinci informasi mana yang wajib dibuka dan mana yang termasuk informasi yang dikecualikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penilaian tersebut memperlihatkan adanya kelemahan serius dalam kualitas pemeriksaan, analisis, dan pertimbangan hukum yang dilakukan Komisioner KI Lampung dalam menjalankan fungsi quasi peradilan.

Yang lebih mencolok, setelah membatalkan putusan KI Lampung, PTUN justru mengabulkan sebagian besar substansi permohonan informasi yang diajukan JMI. Fakta ini menegaskan bahwa secara substansial pengadilan membenarkan informasi yang diperjuangkan JMI merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.

Putusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa KI Lampung dinilai gagal memberikan kepastian hukum serta belum menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara profesional, objektif, dan cermat.

Baca Juga:  Kejari Bogor Tahan ASN Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara yang Rugikan Negara Rp9,17 Miliar

Jurnalis Maestro Indonesia menilai putusan PTUN tersebut merupakan bentuk koreksi tegas terhadap cara kerja Komisioner KI Lampung yang dianggap kurang teliti, kurang mendalam, dan tidak profesional dalam memeriksa sengketa informasi publik.

Padahal, sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga hak publik atas informasi, Komisi Informasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas badan publik, bukan justru melahirkan putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

JMI juga menegaskan, putusan PTUN Tanjung Karang ini harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap integritas, kapasitas, dan kualitas pemahaman hukum para komisioner KI Lampung. Sebab, kekeliruan dalam memutus sengketa informasi publik tidak hanya merugikan para pihak yang berperkara, tetapi juga berpotensi mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin undang-undang.

Dalam amar putusannya, PTUN tetap memerintahkan PPID Utama Kabupaten Way Kanan untuk membuka sejumlah dokumen penting, di antaranya RKA, DIPA, laporan pertanggungjawaban anggaran, laporan inventaris aset, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen perjalanan dinas yang bersifat terbuka.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat yang wajib dilindungi, dijaga, dan ditegakkan.(TIM JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru