Komitmen Berantas Peredaran Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Ringkus Pengedar di Dawuan

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, Kompas1.id
Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin guna melindungi generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan di wilayah Kecamatan Dawuan, Rabu (06/05/2026).

Kegiatan pengungkapan ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S alias Cepol (41) di sebuah saung di Blok Jum’at, Desa Balida, Kecamatan Dawuan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan butir obat terlarang berbagai jenis.

“Fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal. Dalam penggeledahan tersebut, personel kami menemukan barang bukti berupa 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextrometrophan, 53 butir Hexymer, dan 66 butir jenis Double ‘Y’, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.529.000,- yang disimpan di rompi tersangka,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di TKP. Petugas yang sigap langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang menguasai obat-obatan tersebut tanpa keahlian dan kewenangan yang sah. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

“Sinergitas antara Polri dan masyarakat sangat krusial dalam mengungkap kasus seperti ini. Kami menghimbau kepada warga untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya peredaran obat terlarang ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru