SATRES NARKOBA POLRES MAJALENGKA UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS CAIRAN MDMB-4EN-PINACA, KASAT NARKOBA PIMPIN LANGSUNG PENINDAKAN

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
– Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka Sigit Purnomo bersama anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Cihujan RT 002 RW 001 Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54S warna biru yang sedang dipegang oleh tangan kanan tersangka.

Selanjutnya, penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Cihujan RT 002 RW 001 Desa Cicadas juga menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya 12 botol spray ukuran 2 ml berisi cairan MDMB-4EN-Pinaca, 5 botol spray ukuran 10 ml berisi cairan serupa, serta puluhan botol kosong berbagai ukuran.

Selain itu, turut diamankan barang-barang lain seperti aseton, alkohol 96% (ethanol), tembakau berbagai kemasan, gelas ukur, alat aduk, gunting, lakban bertuliskan “FRAGILE”, timbangan digital, plastik klip bening, serta sejumlah peralatan lainnya yang disimpan dalam tiga tas gendong di dalam lemari rumah tersangka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat Pemdes Ciparay Tangani Rumah Runtuh Di RT.04 RW.10 Desa Ciparay.
Bupati Bandung Perintahkan Verifikasi 1.066 ASN Terindikasi Judi Online, Jika Terbukti Akan Ditindak Tegas
SUARA RAKYAT PATI BERGEMA DI SENAYAN — DPR RI TERIMA ASPIRASI FORUM KOMUNIKASI RAKYAT PATI
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Way Kanan Gelar Patroli Malam di Jalinsum Bumi Baru
Peduli Kamtibmas, Senpi Rakitan dan Amunisi Milik Warga Diserahkan Kakam Banjar Negara di Polsek Baradatu
Sadar Hukum, Seorang Warga Bumi Harjo Serahkan Senpi Rakitan Beserta 5 Butir Amunisi ke Polisi
Hari Pramuka ke-65, Kwarran Rancabali Terima Penghargaan dari Kwarcab
KADER HANURA APRESIASI LANGKAH TEGAS BUPATI KDS DEMI KENYAMANAN DAN KINERJA PEMKAB
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Respon Cepat Pemdes Ciparay Tangani Rumah Runtuh Di RT.04 RW.10 Desa Ciparay.

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bupati Bandung Perintahkan Verifikasi 1.066 ASN Terindikasi Judi Online, Jika Terbukti Akan Ditindak Tegas

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:12 WIB

SUARA RAKYAT PATI BERGEMA DI SENAYAN — DPR RI TERIMA ASPIRASI FORUM KOMUNIKASI RAKYAT PATI

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Way Kanan Gelar Patroli Malam di Jalinsum Bumi Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Peduli Kamtibmas, Senpi Rakitan dan Amunisi Milik Warga Diserahkan Kakam Banjar Negara di Polsek Baradatu

Berita Terbaru