SATRES NARKOBA POLRES MAJALENGKA UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS CAIRAN MDMB-4EN-PINACA, KASAT NARKOBA PIMPIN LANGSUNG PENINDAKAN

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
– Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka Sigit Purnomo bersama anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Cihujan RT 002 RW 001 Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54S warna biru yang sedang dipegang oleh tangan kanan tersangka.

Selanjutnya, penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Cihujan RT 002 RW 001 Desa Cicadas juga menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya 12 botol spray ukuran 2 ml berisi cairan MDMB-4EN-Pinaca, 5 botol spray ukuran 10 ml berisi cairan serupa, serta puluhan botol kosong berbagai ukuran.

Selain itu, turut diamankan barang-barang lain seperti aseton, alkohol 96% (ethanol), tembakau berbagai kemasan, gelas ukur, alat aduk, gunting, lakban bertuliskan “FRAGILE”, timbangan digital, plastik klip bening, serta sejumlah peralatan lainnya yang disimpan dalam tiga tas gendong di dalam lemari rumah tersangka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail
Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi dan Inovasi Manusia
Sudah Saatnya Android Menaklukkan iPhone? Ini Fakta yang Perlu Dibahas
Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026,Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA
Ribuan Warga Padati Nobar Piala Dunia 2026, Taman Merdeka Metro Bergemuruh oleh Semangat Kebersamaan
Peran Kamera Profesional dalam Produksi Siaran Modern
Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Gotong Royong TNI dan Warga Wujudkan Akses yang Lama Dinantikan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:27 WIB

Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:07 WIB

Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi dan Inovasi Manusia

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:02 WIB

Sudah Saatnya Android Menaklukkan iPhone? Ini Fakta yang Perlu Dibahas

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:09 WIB

Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026,Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 11:08 WIB

Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA

Berita Terbaru

Uncategorized

Permohonan Doa dari Korwil Bekasi dan Keluarga Besar Kompas1ID

Selasa, 7 Jul 2026 - 08:17 WIB