Cemburu Berujung Sadis: Pria di Garut Diculik, Dianiaya, dan Dipaksa Makan Kotoran Ayam

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Peristiwa keji menimpa Ahmad (24), seorang pemuda asal Garut, Jawa Barat. Ia menjadi korban penculikan dan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh empat orang pelaku, dipicu oleh motif asmara.

Kejadian bermula saat Ahmad menghadiri takziah di rumah nenek kekasihnya pada Senin (20/4).

Di tengah suasana duka, muncul DN (32), mantan suami dari kekasih Ahmad.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa alasan yang jelas, cekcok terjadi dan berujung pada aksi pemukulan terhadap korban, meski sempat dilerai. Namun konflik tersebut tidak benar-benar berakhir.

Keesokan harinya, Selasa (21/4) sekitar pukul 09.00 WIB, DN bersama tiga rekannya—AK (28), MR (37), dan CS (46)—mendatangi Ahmad di sebuah bengkel di kawasan Leuwiereng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang. Saat itu, Ahmad sedang menambal ban mobilnya.

Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menyerang. Ahmad dipukuli secara brutal, lalu dipaksa naik ke sepeda motor dan dibawa ke rumah DN.

Baca Juga:  Diduga Edarkan Sabu 201,88 Gram, Seorang Pria Asal OKI Sumsel Dibekuk Polisi

Di lokasi tersebut, kekerasan semakin menjadi. Ahmad tidak hanya dipukuli, tetapi juga diperlakukan secara tidak manusiawi. Ia disiram dengan campuran oli bekas dan air, bahkan dipaksa memakan kotoran ayam.

Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang sangat keji dan merendahkan martabat manusia.

Motif di balik aksi ini diketahui karena cemburu. DN tidak terima mantan istrinya menjalin hubungan dengan Ahmad, sehingga melampiaskan emosinya dengan cara brutal.

Setelah penyiksaan selesai, Ahmad ditinggalkan dalam kondisi luka-luka. Beruntung, ia masih selamat dan berhasil melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi kini telah mengamankan keempat pelaku. Mereka dijerat dengan pasal penculikan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

 

Sumber: Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hajat Huluwotan Jadi Momentum Kebersamaan Warga dalam Merawat Mata Air, Lingkungan, dan Nilai Budaya Leluhur
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81: Kaperwil Banten Kompas1.id” Mengajak kepada Semua Bersatu Mengabdi untuk Bangsa”
DI PEDALAMAN KAPUAS HULU, MERAH PUTIH BERKIBAR GAGAH DI DEPAN SETIAP RUMAH
“SANTUN SAUYUNAN” SMPN 1 KUTAWARINGIN MERIAHKAN HUT KE-81 RI DENGAN SEMANGAT KEBERSAMAAN*
AS Tawarkan Hadiah Rp 1,8 Triliun untuk Buru Delapan Pemimpin Kartel Jalisco
SAT RESKRIM POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI
​KOMUNITAS LFR SIAGA: KAWAL KIRAB DUPLIKAT BENDERA PUSAKA DARI GEDUNG SATE HINGGA PAKUAN.
SEMARAK HUT RI KE-81, ANAK-ANAK PAUD MATLABUNAJAH GELAR BERBAGAI PERLOMBAAN
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Peringatan Hajat Huluwotan Jadi Momentum Kebersamaan Warga dalam Merawat Mata Air, Lingkungan, dan Nilai Budaya Leluhur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81: Kaperwil Banten Kompas1.id” Mengajak kepada Semua Bersatu Mengabdi untuk Bangsa”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:31 WIB

DI PEDALAMAN KAPUAS HULU, MERAH PUTIH BERKIBAR GAGAH DI DEPAN SETIAP RUMAH

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:21 WIB

“SANTUN SAUYUNAN” SMPN 1 KUTAWARINGIN MERIAHKAN HUT KE-81 RI DENGAN SEMANGAT KEBERSAMAAN*

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

Berita Terbaru