Cemburu Berujung Sadis: Pria di Garut Diculik, Dianiaya, dan Dipaksa Makan Kotoran Ayam

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Peristiwa keji menimpa Ahmad (24), seorang pemuda asal Garut, Jawa Barat. Ia menjadi korban penculikan dan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh empat orang pelaku, dipicu oleh motif asmara.

Kejadian bermula saat Ahmad menghadiri takziah di rumah nenek kekasihnya pada Senin (20/4).

Di tengah suasana duka, muncul DN (32), mantan suami dari kekasih Ahmad.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa alasan yang jelas, cekcok terjadi dan berujung pada aksi pemukulan terhadap korban, meski sempat dilerai. Namun konflik tersebut tidak benar-benar berakhir.

Keesokan harinya, Selasa (21/4) sekitar pukul 09.00 WIB, DN bersama tiga rekannya—AK (28), MR (37), dan CS (46)—mendatangi Ahmad di sebuah bengkel di kawasan Leuwiereng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang. Saat itu, Ahmad sedang menambal ban mobilnya.

Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menyerang. Ahmad dipukuli secara brutal, lalu dipaksa naik ke sepeda motor dan dibawa ke rumah DN.

Baca Juga:  Persib Bandung Masuk Grup Berat ASEAN Club Championship 2026/2027, Target Tetap Juara

Di lokasi tersebut, kekerasan semakin menjadi. Ahmad tidak hanya dipukuli, tetapi juga diperlakukan secara tidak manusiawi. Ia disiram dengan campuran oli bekas dan air, bahkan dipaksa memakan kotoran ayam.

Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang sangat keji dan merendahkan martabat manusia.

Motif di balik aksi ini diketahui karena cemburu. DN tidak terima mantan istrinya menjalin hubungan dengan Ahmad, sehingga melampiaskan emosinya dengan cara brutal.

Setelah penyiksaan selesai, Ahmad ditinggalkan dalam kondisi luka-luka. Beruntung, ia masih selamat dan berhasil melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi kini telah mengamankan keempat pelaku. Mereka dijerat dengan pasal penculikan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

 

Sumber: Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Hasil Pemilihan Anggota BPD Desa Sarimahi Ciparay: Ini Daftar Calon yang Lolos ke Parlemen Desa
Tingkatkan Kualitas SDM Transportasi, Kota Subulussalam Jalin Kerja Sama dengan BPSDMP Kemenhub dan Sejumlah Lembaga
Program Adiwiyata Bangkit di Tanggamus, 186 Sekolah Daftar SIDIA, Tujuh Sekolah Jalani Validasi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:51 WIB

**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak

Berita Terbaru