Diduga Terjadi Kecurangan di SPBU Daerah Melawi, Pengisian BBM Gunakan Jeriken dalam Jumlah Besar Disorot Warga

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi Kompas1.id
– Dugaan praktik kecurangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, kejadian tersebut diduga terjadi di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Senin (20/04/2024)

Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar, terlihat sebuah kendaraan bak terbuka membawa puluhan jeriken berbagai ukuran yang diduga sedang melakukan pengisian BBM di area SPBU. Aktivitas tersebut memicu pertanyaan warga, sebab pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi BBM, terlebih jika merupakan BBM bersubsidi.

Dalam foto juga tampak sejumlah jeriken telah terbuka dan siap diisi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penimbunan atau penjualan kembali BBM kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi.
Warga meminta pihak pengelola SPBU, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar terjadi penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan:

Baca Juga:  Lansia Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Lagos, Selundupkan 31 Kg Ganja

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika terjadi pengurangan takaran, manipulasi penjualan, atau merugikan konsumen, dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Warga Minta Tindakan Tegas
Masyarakat berharap Pertamina bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi terhadap aktivitas di SPBU tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan, warga meminta izin operasional ditinjau ulang dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau benar ini solar atau BBM subsidi diborong pakai jeriken, masyarakat kecil bisa kesulitan mendapatkan jatah. Harus ditindak tegas,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
**Reporter Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debu Proyek Jalan dan Talud Ganggu Warga Ujung Bawang, Jamirin Berutu Minta Kontraktor Sediakan Mobil Penyiram
PELAKSANAAN CKG PUSKES KANDIS
Keluarga Besar H. Nana Rukmana Gelar Khitanan Massal Sambut Maulid Nabi dan HUT RI ke 81
Kolaborasi Dengan Gabungan Petani Sukorejo,DPD LSM PKP KENDAL akan suplai sayuran untuk SPPG Kendal
Warga Serahkan Senjata Api Rakitan, Wujud Nyata Kesadaran Hukum Masyarakat Bumi Agung
*Saksi Mitra SPPG Lebak Diperiksa Kejagung, HMI MPO Desak Usut Tuntas ‘Jual Beli Titik’ dan Pengadaan Dapur MBG*
SINERGI TANPA BATAS: FORKOPIMCAM, TIM MPA PT PMS, DAN WARGA BAHUT-MEMBAHU PADAMKAN KARHUTLA DI BUKIT LIANG
Semarak Malam Puncak Peringatan HUT RI ke 81 Tahun 2026, Piala Dibagikan di Desa Ulak Kerbau Baru
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Debu Proyek Jalan dan Talud Ganggu Warga Ujung Bawang, Jamirin Berutu Minta Kontraktor Sediakan Mobil Penyiram

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:07 WIB

PELAKSANAAN CKG PUSKES KANDIS

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Keluarga Besar H. Nana Rukmana Gelar Khitanan Massal Sambut Maulid Nabi dan HUT RI ke 81

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Kolaborasi Dengan Gabungan Petani Sukorejo,DPD LSM PKP KENDAL akan suplai sayuran untuk SPPG Kendal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Warga Serahkan Senjata Api Rakitan, Wujud Nyata Kesadaran Hukum Masyarakat Bumi Agung

Berita Terbaru

Berita

PELAKSANAAN CKG PUSKES KANDIS

Rabu, 26 Agu 2026 - 11:07 WIB