Polsek Sukatani Ungkap Peredaran Obat Daftar G, Dua Pelaku Diamankan dengan Ribuan Butir Barang Bukti

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi Kompas1.id
– Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kampung Pulo Kukun, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/4/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang, yakni KS (28) dan S (15), setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Sukatani menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di lingkungan permukiman. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda,” ujar pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polres Majalengka Gelar Apel KRYD Gabungan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 2.018 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, 800 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut milik seorang pria berinisial S alias B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sukatani guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
Masyarakat yang ingin menyampaikan informasi, pengaduan, maupun keluhan terkait gangguan kamtibmas dapat menghubungi Call Center 0813-8399-0086 atau melalui nomor pengaduan resmi Polres Metro Bekasi.

Pewarta Hasbuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komjen Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Komjen Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo
STOP NARKOBA — LINDUNGI DIRI, SELAMATKAN MASA DEPAN
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Didorong Makin Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
Polda Jabar Bersama Tim Gabungan Sikat Premanisme di Cimanggung
Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan
” MAK LAMPIR ” Hadir di Jambore PKK Kabupaten Bandung
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Jagung, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Komjen Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Komjen Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 23 September 2026 - 11:20 WIB

STOP NARKOBA — LINDUNGI DIRI, SELAMATKAN MASA DEPAN

Rabu, 23 September 2026 - 08:32 WIB

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Didorong Makin Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 01:03 WIB

Polda Jabar Bersama Tim Gabungan Sikat Premanisme di Cimanggung

Berita Terbaru