Polres Purworejo Amankan Penjual Penyedia Miras dan Konsumen serta Peminum.

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0
Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., menggelar konferensi pers pada Kamis (16/04/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut.

*Kronologi dan Titik Operasi*
AKP Eko Rosdianto menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujar AKP Eko dalam keterangannya.

*Detail Penindakan Kasus*
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda:

1. Kategori Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):

Wilayah Bruno (13/04): Petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak.

Baca Juga:  Wabup Agus Suranto Pimpin Ngupi Jajama, Bahas Evaluasi Kinerja dan Percepatan Program Prioritas Pemkab Tanggamus

Wilayah Kutoarjo (15/04): Tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.

Wilayah Kemiri (15/04): Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.

2. Kategori Konsumen atau Peminum (Pasal 7):

Wilayah Bruno (15/04): Petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky.

Wilayah Purworejo (13/04): Tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.

*Sanksi dan Ancaman Hukuman*
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000.

Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” pungkas AKP Eko. ( Mr. Bien )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Lebak Keluhkan Bansos Tidak Cair, Ibu-Ibu Pertanyakan Kepastian Penyaluran
Krisna Alamsyah Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sinergi Cegah Karhutla, Polres bersama TNI dan Pemkab Way Kanan Padamkan Titik Api di Tanjung Sari
BANJIR DONASI & LOGISTIK MENJELANG AKSI 27 AGUSTUS DI DPR RI — SOLIDARITAS WARGA MEMBANJIRI POSKO AMPB
BPD TERPILIH DAN PEMDES MEKARRAHAYU KECAMATAN MARGAASIH BERSINERGI LAYANI WARGA
Bus MGI dan Antrean di Persimpangan Kopo–Jalan Peta Ganggu Kelancaran Lalu Lintas
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Kwarran Margahayu Raih 2 Penghargaan pada Peringatan Hari Pramuka ke-65
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Masyarakat Lebak Keluhkan Bansos Tidak Cair, Ibu-Ibu Pertanyakan Kepastian Penyaluran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Krisna Alamsyah Sampaikan Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Sinergi Cegah Karhutla, Polres bersama TNI dan Pemkab Way Kanan Padamkan Titik Api di Tanjung Sari

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:42 WIB

BANJIR DONASI & LOGISTIK MENJELANG AKSI 27 AGUSTUS DI DPR RI — SOLIDARITAS WARGA MEMBANJIRI POSKO AMPB

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:36 WIB

BPD TERPILIH DAN PEMDES MEKARRAHAYU KECAMATAN MARGAASIH BERSINERGI LAYANI WARGA

Berita Terbaru