LSM PRO RAKYAT Desak Kejaksaan Bersih dari “Main Mata” dalam Penanganan Korupsi di Lampung

Berita, Daerah199 Dilihat

Bandar Lampung,-KOMPAS1.id ||  Desakan keras terhadap aparat penegak hukum kembali mencuat. LSM PRO RAKYAT menegaskan dan meminta Kejaksaan di Provinsi Lampung harus bersikap tegas, profesional, dan bebas dari praktik “main mata” dalam penanganan tindak pidana korupsi, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto serta komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Selasa (14/4/2026) kepada awak media di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

banner 336x280

Aqrobin menegaskan bahwa publik saat ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga kini terjadi di Provinsi Lampung dan beberapa kasus dugaan korupsi dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.

“ Kejaksaan harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, khususnya terkait dugaan kerugian negara pada proyek SPAM Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 yang bernilai milyaran. Sementara proyek serupa di Kabupaten Pesawaran dan Way Kanan sudah sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor,” tegas Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT juga menyoroti lambannya perkembangan sejumlah kasus lain, di antaranya:
– Dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Tanggamus,
– Kasus KONI Lampung,
– Dugaan kerugian negara di BPKAD Lampung Selatan,
– Proyek Tugu Gerbang senilai Rp4,4 miliar di kawasan ITERA yang diduga mangkrak, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung APBD Tahun 2023,
– Proyek Pengembangan Insfratruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) APBN Tahun 2025 bernilai milyaran, Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Lampung.

Selain itu, ramainya informasi di masyarakatmengenai Kasus PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait penyitaan barang bukti di rumah mantan Gubernur Lampung, 2019-2024,

Menurut Johan Alamsyah, S.E, ketidakjelasan penanganan kasus-kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“ Kami mempertanyakan kejelasan penyitaan barang bukti di rumah mantan Gubernur Lampung. Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan sudah disita, namun faktanya ketika persidangan tidak muncul sebagai alat bukti di persidangan Tipikor. Ini harus dijelaskan secara transparan,” ujar Johan.

Melihat perkembangan penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, LSM PRO RAKYAT akan segera meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk melakukan pengawasan dan telaah terhadap aparat Kejaksaan dan hakim Pengadilan Tipikor di Provinsi Lampung.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan seluruh proses penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan dan berproses sesuai ketentuan perundang-undangan serta mencegah potensi penyimpangan baru.

“ Sudah bukan zamannya lagi kongkalikong. Ruang bagi mafia hukum dan makelar kasus harus ditutup rapat. Penegakan hukum harus bersih, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat, KPK RI harus mengawasi Kejaksaan dan Hakim Tipikor di Provinsi Lampung, ” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT menegaskan, kembali mengajak seluruh masyarakat, organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi mahasiswa, praktisi hukum, dan para akademisi untuk terus mengawal perkembangan kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat Lampung dan tidak menutup kemungkinan untuk menyuarakan secara bersama-sama apabila tidak ada progres yang signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

” Kami terus himbau kepada seluruh masyarakat Lampung, organisasi masyarakat, LSM, organisasi mahasiswa, praktisi hukum dan para akademisi, ayo kita kawal dan awasi, bila perlu kita turun bersama untuk menyuarakan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, kita harus peduli,” tutup Aqrobin. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *