LSM PRO RAKYAT Desak Kejaksaan Bersih dari “Main Mata” dalam Penanganan Korupsi di Lampung

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,-KOMPAS1.id ||  Desakan keras terhadap aparat penegak hukum kembali mencuat. LSM PRO RAKYAT menegaskan dan meminta Kejaksaan di Provinsi Lampung harus bersikap tegas, profesional, dan bebas dari praktik “main mata” dalam penanganan tindak pidana korupsi, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto serta komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Selasa (14/4/2026) kepada awak media di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Aqrobin menegaskan bahwa publik saat ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga kini terjadi di Provinsi Lampung dan beberapa kasus dugaan korupsi dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kejaksaan harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, khususnya terkait dugaan kerugian negara pada proyek SPAM Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 yang bernilai milyaran. Sementara proyek serupa di Kabupaten Pesawaran dan Way Kanan sudah sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor,” tegas Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT juga menyoroti lambannya perkembangan sejumlah kasus lain, di antaranya:
– Dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Tanggamus,
– Kasus KONI Lampung,
– Dugaan kerugian negara di BPKAD Lampung Selatan,
– Proyek Tugu Gerbang senilai Rp4,4 miliar di kawasan ITERA yang diduga mangkrak, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung APBD Tahun 2023,
– Proyek Pengembangan Insfratruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) APBN Tahun 2025 bernilai milyaran, Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Lampung.

Selain itu, ramainya informasi di masyarakatmengenai Kasus PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait penyitaan barang bukti di rumah mantan Gubernur Lampung, 2019-2024,

Baca Juga:  TP PKK Lampung Utara Perkuat Dukungan untuk Pesantren di Kotabumi Selatan

Menurut Johan Alamsyah, S.E, ketidakjelasan penanganan kasus-kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“ Kami mempertanyakan kejelasan penyitaan barang bukti di rumah mantan Gubernur Lampung. Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan sudah disita, namun faktanya ketika persidangan tidak muncul sebagai alat bukti di persidangan Tipikor. Ini harus dijelaskan secara transparan,” ujar Johan.

Melihat perkembangan penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, LSM PRO RAKYAT akan segera meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk melakukan pengawasan dan telaah terhadap aparat Kejaksaan dan hakim Pengadilan Tipikor di Provinsi Lampung.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan seluruh proses penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan dan berproses sesuai ketentuan perundang-undangan serta mencegah potensi penyimpangan baru.

“ Sudah bukan zamannya lagi kongkalikong. Ruang bagi mafia hukum dan makelar kasus harus ditutup rapat. Penegakan hukum harus bersih, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat, KPK RI harus mengawasi Kejaksaan dan Hakim Tipikor di Provinsi Lampung, ” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT menegaskan, kembali mengajak seluruh masyarakat, organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi mahasiswa, praktisi hukum, dan para akademisi untuk terus mengawal perkembangan kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat Lampung dan tidak menutup kemungkinan untuk menyuarakan secara bersama-sama apabila tidak ada progres yang signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

” Kami terus himbau kepada seluruh masyarakat Lampung, organisasi masyarakat, LSM, organisasi mahasiswa, praktisi hukum dan para akademisi, ayo kita kawal dan awasi, bila perlu kita turun bersama untuk menyuarakan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, kita harus peduli,” tutup Aqrobin. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Kota Sukabumi Gelar Aksi Damai di Balai Kota, Tuntut Wali Kota Minta Maaf dan Penuhi Janji Program
Video Lurah Babakan Ciparay Marah-marah di Puskesmas Viral, BKPSDM Bandung Akan Panggil dan Periksa
Ops Jaran Lodaya 2026: Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Jembatan Gantung Ci Calung Pasir Gombong memprihatinkan, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak”
Satgas Gulma TNI Bergerak, Bendungan Way Rarem Dibersihkan dari Ancaman Eceng Gondok
*Polsek Margaasih Evakuasi Warga ODGJ untuk Perawatan di RS Jiwa Cisarua*
Polsek Baleendah Mediasi Masalah Keributan Warga di Kampung Kawungsari
SEKDES CIHIDEUNGGIRANG AKUI KETAHAN PANGAN 2024 “TIDAK ADA”, PADAHAL DD WAJIB 20% UNTUK KETAPANG.
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:58 WIB

Ribuan Warga Kota Sukabumi Gelar Aksi Damai di Balai Kota, Tuntut Wali Kota Minta Maaf dan Penuhi Janji Program

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:36 WIB

Video Lurah Babakan Ciparay Marah-marah di Puskesmas Viral, BKPSDM Bandung Akan Panggil dan Periksa

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:35 WIB

Ops Jaran Lodaya 2026: Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:15 WIB

Jembatan Gantung Ci Calung Pasir Gombong memprihatinkan, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak”

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:09 WIB

Satgas Gulma TNI Bergerak, Bendungan Way Rarem Dibersihkan dari Ancaman Eceng Gondok

Berita Terbaru