Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung ,|| KOMPAS1.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro di Jalan Patimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/IV/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 9 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (49) dan A (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BE 8516 IP yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 22 derigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite yang diduga telah dioplos, 33 derigen kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.884.000, serta sejumlah peralatan pom mini.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak mentah (minyak cong) sebelum dijual ke warung-warung pengecer.

Baca Juga:  Pemkab Tanggamus Siap Membantu Untuk Pembukaan Badan Jalan Sepanjang 56 Km di Kecamatan Pematangsawa

“Modus operandi pelaku yakni mencampur tiga derigen pertalite dengan satu derigen minyak mentah, kemudian dijual kembali dengan harga Rp11.200 per liter ke sejumlah warung yang memiliki pom mini di wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro,” jelasnya.

Saat diamankan, kedua pelaku diketahui tengah menjual BBM oplosan tersebut di sebuah warung pinggir jalan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal seperti ini, karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Perkuat Sinergi Sukseskan Peringatan Kemerdekaan
Sekolah Satu-satunya di Sumatera Rintisan 2026, SNT 1,Subulussalam Resmi Buka Pendaftaran SMP dan SMA Tahun Ajaran 2026/2027
Sekda Subulussalam Tekankan Integritas dan Kedisiplinan ASN di Apel Rutin
JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, PERTAMINA DIMINTA COPOT MANAJER, PENGAWAS, DAN OPERATOR SPBU TATELI
LKP MEY Wisuda 28 Peserta, Siap Cetak Tenaga Terampil dan Mandiri
Komisi III DPR RI Diam atau Belum Mendengar? Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Pertanyakan Nasib Pencari Keadilan in Teguh Riyanto”
Kebakaran Hebat Hanguskan 51 Rumah di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, 400 Warga Terdampak
Bikers Rendezvous 3 Pecahkan Kemeriahan di Pangandaran, Tangis Haru Warnai HUT ke-60 Panglima Semprul
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:12 WIB

Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Perkuat Sinergi Sukseskan Peringatan Kemerdekaan

Senin, 27 Juli 2026 - 08:58 WIB

Sekolah Satu-satunya di Sumatera Rintisan 2026, SNT 1,Subulussalam Resmi Buka Pendaftaran SMP dan SMA Tahun Ajaran 2026/2027

Senin, 27 Juli 2026 - 05:16 WIB

JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, PERTAMINA DIMINTA COPOT MANAJER, PENGAWAS, DAN OPERATOR SPBU TATELI

Senin, 27 Juli 2026 - 05:07 WIB

LKP MEY Wisuda 28 Peserta, Siap Cetak Tenaga Terampil dan Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 04:06 WIB

Komisi III DPR RI Diam atau Belum Mendengar? Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Pertanyakan Nasib Pencari Keadilan in Teguh Riyanto”

Berita Terbaru