Klarifikasi Ketidaksengajaan Hak Jawab Guru P3K SDN 3 Bagjasari Kecamatan Cikijing Kab Majalengka

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka Kompas1.id
Menyikapi polemik yang tarjadi di lingkungan Bagjasari kec Cikijing tim media adakan kunjungan  ke INSTANSI sekolah tepat di hari Selasa .
Menyikapi polemik yang terjadi terkait sebuah kesalah pahaman yang terjadi ,tim media mencoba klarifikasi yang sebenarnya terjadi .
Guru P3k yang ber inisial (z) memberikan keterangan pada tim media akan sesuatu hal yang  yang terjadi di INSTANSI sekolah.(7/10/2025)

‘Menurut nya itu hanya unsur ketidak sengajaan.
Dan menurutnya ,kami memohon maaf apabila ada kesalahan dari kami tegas sang guru.
Tak lupa pula kami minta maaf pada keluarga yang  setidaknya sudah terganggu dengan hal tersebut.
Ada pun sebuah kejadian yang tak terduga ,Harapan kami tentunya ingin hak jawab kami ini menjadi sebuah jawaban
Dan menjadi wacana baik di lingkungan sekolah.

‘Menyikapi hak jawab dari pada itu tentunya ada peraturan yang melindungi
Peraturan hak jawab di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang mewajibkan pers melayani hak jawab atas pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik seseorang, organisasi, atau badan hukum. Pihak yang dirugikan berhak mengajukan tanggapan atau sanggahan tertulis, dan pers wajib memuatnya pada kesempatan pertama, dengan sanksi denda pidana hingga Rp500 juta bagi pers yang melanggar.

“Dasar Hukum dan Konsep Hak Jawab
UU No. 40 Tahun 1999: Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
Asas Praduga Tak Bersalah: Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga perlu melayani hak jawab jika ada pemberitaan yang keliru atau merugikan.
Definisi: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya,

Deni -Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ponpes Nurul Muj’taba Lae Saga Berkembang Pesat, Diminati Banyak Warga
BERITA PRESTASI: Dua Putri SNT 1 Subulussalam Raih Medali di Ajang Bigfair Competition Sains
Program PIP Diduga Disunat, Orang Tua Siswa di Lebak Resah Minta Kartu ATM Di kembalikan,,Tidak Ditahan Sekolah “
‎SDN UPTD Takal Pasir Aceh Singkil Tersentuh Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Pascabencana 2026
Wabup Romli Dorong Alumni Umko Jadi Motor Perubahan Lampung Utara
Hari Pramuka ke-65 di Lampung Utara: Ribuan Generasi Muda Teguhkan Semangat Pengabdian
POLICE GO TO SCHOOL, POLSEK MARGAASIH AJAK PELAJAR MTS & MI AL-BI’TSAH JAUHI BULLYING DAN NARKOBA
Dedeh Yuningsih Hadiri Rakor PAUD, Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:04 WIB

Ponpes Nurul Muj’taba Lae Saga Berkembang Pesat, Diminati Banyak Warga

Rabu, 23 September 2026 - 13:13 WIB

BERITA PRESTASI: Dua Putri SNT 1 Subulussalam Raih Medali di Ajang Bigfair Competition Sains

Rabu, 23 September 2026 - 04:06 WIB

Program PIP Diduga Disunat, Orang Tua Siswa di Lebak Resah Minta Kartu ATM Di kembalikan,,Tidak Ditahan Sekolah “

Senin, 21 September 2026 - 14:04 WIB

‎SDN UPTD Takal Pasir Aceh Singkil Tersentuh Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Pascabencana 2026

Kamis, 10 September 2026 - 15:20 WIB

Wabup Romli Dorong Alumni Umko Jadi Motor Perubahan Lampung Utara

Berita Terbaru