Klarifikasi Ketidaksengajaan Hak Jawab Guru P3K SDN 3 Bagjasari Kecamatan Cikijing Kab Majalengka

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka Kompas1.id
Menyikapi polemik yang tarjadi di lingkungan Bagjasari kec Cikijing tim media adakan kunjungan  ke INSTANSI sekolah tepat di hari Selasa .
Menyikapi polemik yang terjadi terkait sebuah kesalah pahaman yang terjadi ,tim media mencoba klarifikasi yang sebenarnya terjadi .
Guru P3k yang ber inisial (z) memberikan keterangan pada tim media akan sesuatu hal yang  yang terjadi di INSTANSI sekolah.(7/10/2025)

‘Menurut nya itu hanya unsur ketidak sengajaan.
Dan menurutnya ,kami memohon maaf apabila ada kesalahan dari kami tegas sang guru.
Tak lupa pula kami minta maaf pada keluarga yang  setidaknya sudah terganggu dengan hal tersebut.
Ada pun sebuah kejadian yang tak terduga ,Harapan kami tentunya ingin hak jawab kami ini menjadi sebuah jawaban
Dan menjadi wacana baik di lingkungan sekolah.

‘Menyikapi hak jawab dari pada itu tentunya ada peraturan yang melindungi
Peraturan hak jawab di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang mewajibkan pers melayani hak jawab atas pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik seseorang, organisasi, atau badan hukum. Pihak yang dirugikan berhak mengajukan tanggapan atau sanggahan tertulis, dan pers wajib memuatnya pada kesempatan pertama, dengan sanksi denda pidana hingga Rp500 juta bagi pers yang melanggar.

“Dasar Hukum dan Konsep Hak Jawab
UU No. 40 Tahun 1999: Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
Asas Praduga Tak Bersalah: Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga perlu melayani hak jawab jika ada pemberitaan yang keliru atau merugikan.
Definisi: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya,

Deni -Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLICE GO TO SCHOOL, POLSEK MARGAASIH AJAK PELAJAR MTS & MI AL-BI’TSAH JAUHI BULLYING DAN NARKOBA
Dedeh Yuningsih Hadiri Rakor PAUD, Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Sekolah Nasional Integritas Subulussalam Mulai Terima Siswa Baru, Satu-satunya di Sumatera
Dinas Pendidikan Subulussalam Buka Penjaringan Calon Siswa SMP Sekolah Nasional Terintegrasi 1
Manfaatkan Momen MPLS, GANNA DPD Kabupaten Bandung Sukses Gelar Edukasi Anti Narkoba di SMKN 3 Baleendah
*Putus Rantai Narkoba Sejak Dini, Roadshow GANNA Sukses Meriahkan MPLS SMKN 3 Baleendah*
*Roadshow GANNA Sasar Pelajar MA Ash-Shidiq, Tekankan Bahaya Narkoba di Tengah Fase Labil Remaja*
Pramuka Peduli Kwarcab Kota Bandung kerjasama dengan LION Indonesia, Berikan Pembekalan Bahaya Pajanan Asbes pada Diklat Peningkatan Kapasitas Relawan Pramuka Peduli.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:11 WIB

POLICE GO TO SCHOOL, POLSEK MARGAASIH AJAK PELAJAR MTS & MI AL-BI’TSAH JAUHI BULLYING DAN NARKOBA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Dedeh Yuningsih Hadiri Rakor PAUD, Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:33 WIB

Sekolah Nasional Integritas Subulussalam Mulai Terima Siswa Baru, Satu-satunya di Sumatera

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:23 WIB

Dinas Pendidikan Subulussalam Buka Penjaringan Calon Siswa SMP Sekolah Nasional Terintegrasi 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:00 WIB

Manfaatkan Momen MPLS, GANNA DPD Kabupaten Bandung Sukses Gelar Edukasi Anti Narkoba di SMKN 3 Baleendah

Berita Terbaru