Pelaku Pemukulan di Hajatan Ahirnya Tertangkap di Hadiahi Timah Panas

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
YI ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat di Jalan Alternatif Sagalaherang, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026) siang.

P*kul Korban Pakai Bambu

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, pengani*yaan terjadi saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan pengani*yaan terhadap korban dengan mem*kul badan dan kepala menggunakan sepotong bambu dan tangan kosong,” ujar dia, Senin (6/4/2026).

Akibat puk*lan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Polisi mengungkap peran pelaku utama dalam kasus hajatan maut yang menew*skan Dadang (58), pemilik acara pernikahan di Kampung Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Pelaku berinisial YI (36) disebut sebagai aktor utama yang melakukan pengani*yaan hingga menyebabkan korban meningg*l dunia.

Pelaku Ditangkap di Subang

YI berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin siang.

Baca Juga:  Bupati Nanda Indira Dorong Kesadaran Pajak untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kapolres.

Pelaku Lain Masih Diperiksa

Selain YI, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial KR (35) yang sebelumnya menyerahkan diri.

KR diduga terlibat dalam pengani*yaan terhadap korban lain berinisial A yang mengalami luka di bagian tangan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, potongan bambu, rekaman video, serta botol sisa minuman ker*s.

Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku prem*nisme dan peredaran minuman ker*s guna mencegah kejadian serupa terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Way Kanan dan PCNU Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Wali Kota Subulussalam Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Teladani Semangat Pengorbanan*
Menjaga Nyala Kemanusiaan di Malam Takbir: Kesiapsiagaan Lendeng Fast Rescue dalam Sunyi
Konfirmasi Terkait Dugaan Mal-Administrasi APBDes Subang Tak Dijawab, Nomor Wartawan Diduga Diblokir Kades.
Menyambut Hari Raya Idul Adha Adalah Pengingat Tentang Berbagi,Keikhlasan, Pengorbanan,Bagi Yang Mampu/Mempunyai Kelebihan Harta dan Rejeki
Penyuap Bupati Bekasi, Sarjan, Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Kasiwas polres majalengka akp dodo haryanto bersama anggota mengikuti gelar perkara di ruang sat reskrim
Kelurahan Kuningan Salurkan Bantuan Pangan ke 1.027 Keluarga Penerima Manfaat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Way Kanan dan PCNU Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:56 WIB

Wali Kota Subulussalam Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Teladani Semangat Pengorbanan*

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:01 WIB

Menjaga Nyala Kemanusiaan di Malam Takbir: Kesiapsiagaan Lendeng Fast Rescue dalam Sunyi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:39 WIB

Konfirmasi Terkait Dugaan Mal-Administrasi APBDes Subang Tak Dijawab, Nomor Wartawan Diduga Diblokir Kades.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:44 WIB

Menyambut Hari Raya Idul Adha Adalah Pengingat Tentang Berbagi,Keikhlasan, Pengorbanan,Bagi Yang Mampu/Mempunyai Kelebihan Harta dan Rejeki

Berita Terbaru