Op Jingga Garden: Sembilan Anggota Geng Perampok Emas Ditumpas di Pulau Pinang

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Polisi Malaysia berhasil membongkar komplotan perampok bersenjata yang beraksi di Seberang Perai Utara, Pulau Pinang, dengan total kerugian mencapai RM3,6 juta atau setara Rp15 miliar.

Sebanyak sembilan tersangka, termasuk dua perempuan warga negara Indonesia, ditangkap dalam operasi besar yang digelar sejak 26 Maret hingga 2 April 2026.

Ketua Polis Negeri Pulau Pinang, Azizee Ismail, mengungkapkan bahwa para pelaku dibekuk melalui operasi khusus Op Jingga D Garden, yang melibatkan tim gabungan Jabatan Siasatan Jenayah dan kepolisian daerah Seberang Perai Utara. Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Barat Daya dan Timur Laut Pulau Pinang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka—tujuh pria lokal dan dua perempuan WNI berusia 23–43 tahun—disebut sebagai geng perampok yang menargetkan kurir serta penjual yang membawa perhiasan emas untuk transaksi di toko-toko emas sekitar Pulau Pinang.

“Modus mereka adalah mengikuti dan menyerang pembawa emas yang sedang melakukan pengiriman ke toko emas,” ujar Azizee, seperti dikutip Harian Metro, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kertabasuki Pererat Silaturahmi dengan Pekerja Dapur MBG, Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas

Penangkapan ini sekaligus mengungkap kasus perampokan besar pada 26 Maret lalu, sekitar pukul 09.20 pagi, di mana para pelaku melarikan 6.023,69 gram emas senilai RM3,6 juta.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 4.300 gram perhiasan emas, tiga cincin, sebilah parang, empat ban berikut velg, serta dua mobil yang digunakan komplotan tersebut.

Pemeriksaan awal menunjukkan tiga tersangka memiliki rekam jejak kriminal, sementara tiga lainnya terbukti positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine.

Dari sembilan tersangka, delapan telah resmi ditahan, sedangkan satu lainnya akan dibawa ke pengadilan untuk proses penahanan lanjutan. Identitas seluruh tersangka masih dirahasiakan.

Kasus ini diselidiki di bawah Pasal 395, 397, dan 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, terkait perampokan bersenjata dan keterlibatan dalam kejahatan terorganisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debu Proyek Jalan dan Talud Ganggu Warga Ujung Bawang, Jamirin Berutu Minta Kontraktor Sediakan Mobil Penyiram
PELAKSANAAN CKG PUSKES KANDIS
Keluarga Besar H. Nana Rukmana Gelar Khitanan Massal Sambut Maulid Nabi dan HUT RI ke 81
Kolaborasi Dengan Gabungan Petani Sukorejo,DPD LSM PKP KENDAL akan suplai sayuran untuk SPPG Kendal
Warga Serahkan Senjata Api Rakitan, Wujud Nyata Kesadaran Hukum Masyarakat Bumi Agung
*Saksi Mitra SPPG Lebak Diperiksa Kejagung, HMI MPO Desak Usut Tuntas ‘Jual Beli Titik’ dan Pengadaan Dapur MBG*
SINERGI TANPA BATAS: FORKOPIMCAM, TIM MPA PT PMS, DAN WARGA BAHUT-MEMBAHU PADAMKAN KARHUTLA DI BUKIT LIANG
Semarak Malam Puncak Peringatan HUT RI ke 81 Tahun 2026, Piala Dibagikan di Desa Ulak Kerbau Baru
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Debu Proyek Jalan dan Talud Ganggu Warga Ujung Bawang, Jamirin Berutu Minta Kontraktor Sediakan Mobil Penyiram

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:07 WIB

PELAKSANAAN CKG PUSKES KANDIS

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Keluarga Besar H. Nana Rukmana Gelar Khitanan Massal Sambut Maulid Nabi dan HUT RI ke 81

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Kolaborasi Dengan Gabungan Petani Sukorejo,DPD LSM PKP KENDAL akan suplai sayuran untuk SPPG Kendal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Warga Serahkan Senjata Api Rakitan, Wujud Nyata Kesadaran Hukum Masyarakat Bumi Agung

Berita Terbaru

Berita

PELAKSANAAN CKG PUSKES KANDIS

Rabu, 26 Agu 2026 - 11:07 WIB