Polsek Baradatu Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Pasar Baradatu

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Pasar Pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kabupaten Way Kanan. Kamis (1/4/2026).

Tersangka inisial JO (41) berdomisili Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto menerangkan bahwa pada hari Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul. 11.00 Wib korban an. ‎Ima sedang berada di pasar pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat korban sedang berjualan buah di pasar pagi, tiba-tiba datang pelaku mendekati korban dengan niat mau meminjam sepeda motor yamaha gear 125 warna hijau No.Pol : BE 2432 WM, an. Ima milik korban dengan alasan mau ke Kampung Tiuh Balak.

Setelah itu, korban meminjamkan sepeda motor namun pelaku tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga:  Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi

‎Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wib anggota Team Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kec Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut Team Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polres Way Kanan langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap diduga pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”imbuhnya.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyaluran Dana Desa Jatisari Kuningan Rp.1,88 Miliar 2024-2025 Disorot, KPA Diminta Buka Data Fisik Jalan, Irigasi, dan Penyertaan Modal BUMDes.
Penguatan Manajemen Jejaring, Dinkes Fokus Preventif dan Promotif Kesehatan
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Sdr. MM diamankan Polsek Baleendah
Keluhan Nasabah: Pelayanan CS Bank BJB Cabang Soreang Dinilai Lambat, Antrean Menumpuk
Mengarungi Badai Depresiasi: Ketika Rupiah Menyentuh Rp17.718 per Dolar AS
Metro Jabar Trans: Solusi Nyaman Atasi Kemacetan Bandung Raya
Menilik Kembali Esensi Waris: Menjaga Amanah Melalui Kepastian Hukum
Lalu Lintas Jalan Peta Bandung Kembali Padat Usai Long Weekend, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:33 WIB

Penyaluran Dana Desa Jatisari Kuningan Rp.1,88 Miliar 2024-2025 Disorot, KPA Diminta Buka Data Fisik Jalan, Irigasi, dan Penyertaan Modal BUMDes.

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:43 WIB

Penguatan Manajemen Jejaring, Dinkes Fokus Preventif dan Promotif Kesehatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:35 WIB

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Sdr. MM diamankan Polsek Baleendah

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:02 WIB

Keluhan Nasabah: Pelayanan CS Bank BJB Cabang Soreang Dinilai Lambat, Antrean Menumpuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:08 WIB

Metro Jabar Trans: Solusi Nyaman Atasi Kemacetan Bandung Raya

Berita Terbaru