Sat Narkoba Polres Garut Gagalkan 45 Paket Sabu Siap Edar

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pemuda berinisial RR (19) warga Kecamatan Garut Kota diamankan petugas saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 di kawasan Jalan RSU Dr. Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan total 45 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 15,53 gram dan netto 6,53 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, tas selendang, dompet, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Modus yang digunakan pelaku adalah menyimpan dan mengemas sabu dalam berbagai bentuk, termasuk dibungkus lakban hingga dimasukkan ke dalam sedotan untuk mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama samaran “PLL”. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya bertugas mengambil, mengemas, hingga membantu mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan sejumlah uang dan paket sabu untuk dikonsumsi.

Baca Juga:  Polres Garut Bersama Pemda Garut Gelar Program Angkutan Balik Gratis Lebaran 2026

“Pelaku sudah dua kali mengambil narkotika tersebut dan mendapat upah sekitar Rp20 ribu per titik lokasi penyimpanan (maps), serta diberi sabu secara cuma-cuma, Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.” ungkap AKP Usep kepada awak media, Kamis (19/3/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan
Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan
Petugas membersihkan material lumpur dan sampah di jalan dan selokan warga.
Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan korban kecelakaan laut (laka laut) nelayan di perairan Sancang,
Penemuan Mayat di Cikelet Gegerkan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Polsek Banjarwangi Tangani Laka Truk Pasir Terguling di Jalur Cikondang
Polsek Leuwigoong Evakuasi Korban Tertabrak Kereta Api di Jembatan Rel
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan

Rabu, 22 April 2026 - 12:02 WIB

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan

Sabtu, 4 April 2026 - 04:55 WIB

Petugas membersihkan material lumpur dan sampah di jalan dan selokan warga.

Kamis, 2 April 2026 - 08:54 WIB

Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan korban kecelakaan laut (laka laut) nelayan di perairan Sancang,

Rabu, 1 April 2026 - 23:39 WIB

Penemuan Mayat di Cikelet Gegerkan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian

Berita Terbaru