Polsek Bayongbong Amankan Pencuri Ayam di Cigedug Yang Resahkan Warga

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bayongbong Polres Garut berhasil mengamankan dan menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ayam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Pelaku diketahui kerap melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat setempat.

Kapolsek Bayongbong AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H mengatakan bahwa pelaku berinisial N (31), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, telah ditahan pada Minggu (15/03/2026) oleh Unit Reskrim Polsek Bayongbong.

Peristiwa pencurian tersebut berawal pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban, Dede (55), warga Kampung Barukai, Desa Cigedug, mendengar suara gaduh dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa curiga karena ayam miliknya berisik tidak seperti biasanya, korban kemudian keluar rumah untuk memeriksa kondisi kandang. Saat itulah korban melihat seseorang sedang membongkar kandang ayam dan memasukkan dua ekor ayam miliknya ke dalam karung.

Melihat aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Tidak lama berselang, warga yang sedang melaksanakan ronda malam memberikan informasi bahwa mereka telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pencuri ayam.

Baca Juga:  Kapolres Garut Dampingi Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu GTC Limbangan dalam Ops Ketupat Lodaya 2026

“Dari hasil pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia tidak hanya sekali melakukan pencurian di rumah korban. Pelaku mengakui telah beberapa kali mencuri ayam milik warga, termasuk satu ekor ayam jago jenis Bangkok.” Kata Kapolsek.

Karena pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di lingkungan masyarakat dan sebelumnya sering dimaafkan, warga akhirnya sepakat pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Bayongbong dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.” Tambah Kapolsek.

Kapolsek Bayongbong mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. *** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan
Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan
Petugas membersihkan material lumpur dan sampah di jalan dan selokan warga.
Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan korban kecelakaan laut (laka laut) nelayan di perairan Sancang,
Penemuan Mayat di Cikelet Gegerkan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Polsek Banjarwangi Tangani Laka Truk Pasir Terguling di Jalur Cikondang
Polsek Leuwigoong Evakuasi Korban Tertabrak Kereta Api di Jembatan Rel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan

Rabu, 22 April 2026 - 12:02 WIB

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan

Sabtu, 4 April 2026 - 04:55 WIB

Petugas membersihkan material lumpur dan sampah di jalan dan selokan warga.

Kamis, 2 April 2026 - 08:54 WIB

Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan korban kecelakaan laut (laka laut) nelayan di perairan Sancang,

Rabu, 1 April 2026 - 23:39 WIB

Penemuan Mayat di Cikelet Gegerkan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian

Berita Terbaru