Priscilia Pandeirot,SH,MH, Soroti Pelantikan DPW LPM Sulut di Sebut “CACAD HUKUM” Ada Resiko Pidana,Perdata,dan Kudeta Organisasi

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS 1.id
MANADO, Sulawesi Utara – Polemik pelantikan pengurus DPW Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sulawesi Utara periode 2025–2030 terus menuai sorotan. Setelah 11 DPD LPM kabupaten/kota secara tegas menolak keabsahan pelantikan, kini giliran akademisi hukum angkat bicara.

Priscilia Pandeirot, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), menilai pelantikan yang dilakukan oleh Sekjen DPP LPM berstatus demisioner itu berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, baik secara pidana, perdata, maupun organisasi.

“Jika pelantikan dilakukan dengan dokumen yang cacat hukum atau tidak sesuai hasil Musda, maka Sekjen dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Ini bukan sekadar pelanggaran etika organisasi, tetapi masuk wilayah hukum,” tegas Priscilia, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Priscilia menjelaskan, dari sisi hukum pidana, tindakan tersebut bisa masuk ke Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Jika Sekjen tahu bahwa SK yang digunakan tidak sah, namun tetap dipakai untuk melantik, maka hal itu termasuk perbuatan pidana.

Selain itu, Sekjen juga bisa dikenai Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. “Jika ada manipulasi struktur, dan Sekjen mengetahuinya tetapi tetap melantik, maka ia dianggap turut serta atau membantu tindak pidana,” ujarnya.

Sementara dari sisi perdata, perbuatan tersebut bisa digugat melalui Pasal 1365 KUH Perdata sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Pihak yang dirugikan—dalam hal ini pengurus sah hasil Musda—dapat menuntut ganti rugi atas kerugian reputasi, biaya, dan dampak administratif.

Dari aspek organisasi, tindakan melantik kepengurusan yang tidak sah jelas melanggar AD/ART LPM. Konsekuensinya, Sekjen dapat dikenai sanksi internal, mulai dari peringatan keras, pemberhentian tidak hormat, hingga pencabutan hak keorganisasian.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro

“Lebih jauh, ini merusak legitimasi DPP LPM di mata daerah. Jika dualisme kepengurusan muncul, maka kepercayaan publik, termasuk mitra pemerintah daerah, akan hilang. Organisasi bisa lumpuh karena konflik internal,” kata Priscilia.

Selain risiko hukum dan organisasi, Priscilia juga menyoroti risiko pribadi yang bisa menimpa Sekjen DPP. Ia menegaskan bahwa Sekjen bisa diperiksa sebagai saksi, bahkan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti terlibat langsung dalam manipulasi.

“Reputasi pribadi pun bisa hancur. Terlibat dalam pelantikan ilegal akan menempelkan stigma buruk, apalagi di organisasi skala nasional,” tambahnya.

Lebih jauh, Priscilia menilai fenomena ini dapat dikategorikan sebagai “kudeta organisasi”. Meski bukan istilah hukum pidana formal, kudeta organisasi merujuk pada perebutan kekuasaan secara ilegal di luar mekanisme sah.

Ia merinci, kudeta organisasi bisa masuk ke beberapa ranah pidana:

Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) jika hasil Musda diubah atau SK palsu diterbitkan.

Turut serta tindak pidana (Pasal 55 KUHP) jika Sekjen tetap melantik walau tahu tidak sah.

Penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP) jika pelantikan ilegal melibatkan penyalahgunaan jabatan.

Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) jika merugikan pengurus sah.

Fitnah atau pencemaran nama baik (Pasal 310–311 KUHP/UU ITE) jika kudeta disertai serangan reputasi melalui media.

Menurut Priscilia, pelantikan DPW LPM Sulut yang dilakukan di luar mekanisme sah berpotensi menjerumuskan organisasi ke jurang konflik hukum dan dualisme kepengurusan.

“Sekjen seharusnya menjadi penjaga aturan, bukan justru aktor yang mencederai mekanisme organisasi. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka LPM bukan hanya kehilangan marwahnya, tetapi juga bisa kehilangan legitimasi di mata pemerintah dan masyarakat, “pungkasnya.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan
Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta
Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya
Mantan Kaur Keuangan Desa Ditahan, Kuras Dana Desa Rp646 Juta untuk Beli Hadiah Virtual di TikTok
Pelaku Sadis Penyekapan Yuvita Ditangkap di Majalaya oleh Polda Jabar
PELAKU PENGANIAYAAN TOPIK HIDAYAT YANG BERLARIAN DARI KASUS KEKERASAN BERHASIL DIAMANKAN TIM RESMOB PRIANGAN POLDA JABAR
Kabur Setelah Menusuk Korban, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut
Polda Jabar Kerahkan Kekuatan Penuh Buru Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan & Penganiayaan Selama 3 Tahu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 01:07 WIB

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52 WIB

Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:10 WIB

Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:24 WIB

Mantan Kaur Keuangan Desa Ditahan, Kuras Dana Desa Rp646 Juta untuk Beli Hadiah Virtual di TikTok

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:49 WIB

Pelaku Sadis Penyekapan Yuvita Ditangkap di Majalaya oleh Polda Jabar

Berita Terbaru

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:21 WIB

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:16 WIB