Seusuai Undang Udang Yang Berlaku Menelantarkan Anak Sendiri Bisa kena Sangsi Pidana

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Kompas1.id
Di Indonesia, orang tua yang menelantarkan anaknya dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum pidana, baik melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut adalah pasal-pasal hukum yang melatari penelantaran anak oleh orang tua:
1. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76B: Menyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”.
Pasal 77B: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76B, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Halo JPN
Halo JPN
+2
2. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian atau kontrak ia wajib

Baca Juga:  Kompol H. Salim S.H, Polisi RW yang Dulu Viral, Pimpin Upacara HBN Ke-77 di Polda Metro Jaya dengan Semangat Kedaulatan ‎

Pewarta Hsb

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Jaga Bekasi On The Spot, Polsek Setu Sosialisasikan Layanan Darurat 110
Pelayanan Hingga ke Pesisir Pantai Ujung Utara Halmahera. Pemda Halut Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Loloda.
Suara Hati dari Takhta Suci
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone
Menyikapi beredarnya isu kenaikan harga BBM yang memicu antrean di sejumlah SPBU, jajaran Polsek Tambun Selatan melakukan pengecekan langsung ketersediaan bahan bakar di SPBU Sultan Hasanudin 34.175.06,
Sinergi Pasca Lebaran, Kapolres Metro Bekasi Rangkul Ormas dan LSM dalam Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Respons Cepat CLBK! Aduan KDRT di Cikarang Selatan Berakhir Mediasi Humanis
Komisi III DPR RI memberikan penghargaan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H.,
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:57 WIB

Melalui Jaga Bekasi On The Spot, Polsek Setu Sosialisasikan Layanan Darurat 110

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:33 WIB

Pelayanan Hingga ke Pesisir Pantai Ujung Utara Halmahera. Pemda Halut Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Loloda.

Jumat, 24 April 2026 - 13:55 WIB

Suara Hati dari Takhta Suci

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone

Rabu, 1 April 2026 - 08:25 WIB

Menyikapi beredarnya isu kenaikan harga BBM yang memicu antrean di sejumlah SPBU, jajaran Polsek Tambun Selatan melakukan pengecekan langsung ketersediaan bahan bakar di SPBU Sultan Hasanudin 34.175.06,

Berita Terbaru

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:21 WIB

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:16 WIB