KOMPAS1.ID
OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja, memimpin giat pemusnahan tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 680 gram dan pil ekstasi sebanyak 386 butir.
“Barang bukti dua macam narkoba ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air,” kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/02/2026).
Pemusnahan narkoba disaksikan langsung oleh ketiga tersangka yang diamankan.
Bagus menegaskan, Polres Ogan Ilir berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Caram Seguguk.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” kata Bagus menegaskan.
Polisi terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba lainnya di Ogan Ilir.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 Juncto Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bagus kembali. Pewarta Iskadi.










