Ramai Isu Potongan Ganda Iuran BPJS, Begini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan Sukabumi

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id ||  Sejumlah guru berstatus ASN di wilayah Sukabumi menyoroti pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai terjadi berulang kali dalam satu tahun. Beberapa di antaranya menyebut jumlah pemotongan bisa mencapai puluhan kali, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan tenaga pendidik, baik PNS maupun PPPK.

Pembahasan mengenai hal ini ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam berbagai unggahan, disebutkan bahwa potongan iuran BPJS Kesehatan tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta pencairan TPG 100 persen. Jika dihitung, potongan disebut terjadi 12 kali dari gaji, 12 kali dari TPG, serta dua kali dari TPG 100 persen dalam setahun.

Menanggapi polemik tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Indra Agustian, menjelaskan bahwa guru ASN termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan peserta.

Ia menegaskan, dasar penghitungan iuran memiliki batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan. Artinya, meskipun pendapatan melebihi angka tersebut, perhitungan iuran tetap mengacu pada batas maksimal tersebut. Dengan demikian, potongan yang dibebankan kepada peserta tidak akan melebihi Rp120 ribu per bulan, atau 1 persen dari Rp12 juta.

Baca Juga:  PELEPASAN JEMAAH HAJI KLOTER 10 JKB 1447 H / 2026 M

Indra menjelaskan bahwa komponen penghasilan yang dihitung sebagai dasar iuran mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan rutin yang diterima dalam satu bulan, termasuk TPG. Sebagai ilustrasi, apabila total penghasilan dalam sebulan mencapai Rp5 juta, maka potongan iuran yang dikenakan sebesar Rp50 ribu.

Sementara itu, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak termasuk dalam komponen penghasilan yang menjadi dasar pemotongan iuran.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, tidak mengatur mekanisme teknis apakah pemotongan dilakukan satu kali atau beberapa kali dalam sebulan. Yang terpenting, total potongan dari peserta tidak melampaui batas 1 persen dari total penghasilan bulanan dengan maksimal Rp120 ribu.

Ia juga menekankan bahwa iuran 1 persen tersebut sudah mencakup kepesertaan pekerja beserta satu orang pasangan dan maksimal tiga anak.

Terkait proses pemotongan, BPJS Kesehatan tidak melakukan pemotongan langsung kepada ASN. Mekanisme dilakukan oleh bendahara instansi, lalu disalurkan melalui BPKAD dan KPPN sebelum masuk ke kas BPJS Kesehatan.

Apabila terjadi pemotongan lebih dari satu kali dalam sebulan, hal tersebut dimungkinkan karena adanya pencairan tambahan penghasilan di bulan yang sama, hingga batas maksimal penghasilan Rp12 juta terpenuhi.

 

Sumber:  Detik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas
Santunan Rp50 Juta Diserahkan, Keluarga Korban Latsarmil Minta Evaluasi Agar Tragedi Tak Terulang
Temuan 100 Titik SPPG Fiktif di Cilacap: Ada di Tengah Hutan hingga Kuburan, Pendaftaran Baru Dihentikan
Usulan Partisipasi Masyarakat Mampu Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Memunculkan Beragam Tanggapan
Ribuan Warga Padati Bundaran HI, Sambut Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara
‎DEMA Cup Barsela season 1 2026 Resmi Ditutup: Apresiasi kepada Seluruh Peserta, Pemenang, dan Evaluasi bagi Pihak Kampus
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:57 WIB

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:24 WIB

Santunan Rp50 Juta Diserahkan, Keluarga Korban Latsarmil Minta Evaluasi Agar Tragedi Tak Terulang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:15 WIB

Usulan Partisipasi Masyarakat Mampu Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Memunculkan Beragam Tanggapan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:19 WIB

Ribuan Warga Padati Bundaran HI, Sambut Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:24 WIB

Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara

Berita Terbaru

POLRI

Hijaukan Bumi Lestarikan Kehidupan Di Polsek Tanjung Raja

Minggu, 28 Jun 2026 - 05:17 WIB