‎Derama Pengadaan sapi (lembu) BUMDES Kuta simboling dinilai tidak transparansi

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id
Sampai saat ini masyarakat belum melihat sapi (lembu) yang di beli BUMDES Kuta Simboling, masyarakat juga meminta APH harus turun tangan. Seharusnya setelah pembelian masyarakat serah terima atau pihak BUMDES memperlihatkan sapi (lembu) itu ke masyarakat guna transparansi, namun BUMDES Kuta Simboling bungkam tidak ada kebijakan tersebut.

‎Kepala desa Kuta Simboling juga tidak merespon permintaan masyarakat untuk menghadirkan sapi (lembu). Apa yang terjadi sebenarnya? Kenapa sapi tidak diperlihatkan kepada masyarakat? Apa pembelian sapi itu hanya sebatas seremonial dokumentasi? Itu yang jadi pertanyaan masyarakat yang membuat masyarakat bimbang apa yang terjadi sebenarnya.

‎Berikut adalah UU dan peraturan terkait transparansi BUMDes:

‎1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
‎UU Desa merupakan dasar hukum utama yang menegaskan bahwa BUMDes dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pasal 87 dan seterusnya mengisyaratkan pengelolaan kekayaan desa (termasuk BUMDes) harus transparan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

‎2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
‎Ini adalah peraturan pelaksanaan terbaru (turunan UU Cipta Kerja) yang mengatur secara mendetail transparansi BUMDes:
‎Asas Pengelolaan: Pasal 4 menegaskan pengelolaan BUMDes dilakukan dengan prinsip terbuka, bertanggung jawab, dan partisipatif.

‎3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‎BUMDes, sebagai badan publik atau badan usaha yang mengelola dana masyarakat/desa, wajib menerapkan prinsip UU No. 14 Tahun 2008. Artinya, informasi mengenai laporan keuangan dan kinerja BUMDes bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
‎Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan publikasi laporan keuangan desa, termasuk hasil usaha BUMDes.

‎Masyarakat meminta APH menindaklanjuti persoalan ini apakah masyarakat kuta simboling hanya menonton BUMDES yang di kelola oleh pihak ke tiga fungsi BUMDES sudah jelas untuk mengurangi angka pengguguran bagi masyarakat tapi nyatanya masyarakat hanya sebagai penonton.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  LMND Desak KPK Beri Atensi Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh Singkil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru