Polsek Buay Bahuga Amankan Diduga Pelaku Curat Gabah di Suka Bumi

Berita, Daerah, Hukum13 Dilihat

KOMPS1.id. || Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) gabah basah di Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Minggu (08/02/2026).

Tersangka inisial YA (23) berdomisili Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan.

banner 336x280

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Herianto menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB pelapor meletakkan gabah basah hasil panen sebanyak 6 (enam) karung yang per arungnya rata-rata sekitar 95 Kg di tempat penjemuran gabah di penggilingan padi milik Pidi di Dusun Sukasari Kampung Sukabumi, Buay Bahuga, Way Kanan.

Pada Kamis pagi 05 Februari 2026 pukul 07.00 WIB, anak pelapor an. Danu kembali menghitung jumlah karung yang ada tinggal tersisa 3 (tiga) karung. Merasa ada yang mencuri gabah miliknya, pelapor mencoba menghubungi beberapa pedagang gabah menceritakan peristiwa kehilangan yang dialaminya danu berpesan agar memberi informasi jika ada orang mencurigakan yang menjual gabah.Setelah itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi yang mengetahui bahwa ada orang mencurigakan yang bukan warga sekitarnya menjual gabah kepada saksi dengan meletakkan 3 (tiga) karung gabah tanpa mengatakan apa-apa dan hanya terekam di CCTV milik saksi.

Mendapat informasi tersebut, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB korban langsung menuju rumah saksi dan ternyata benar bahwa 3 (tiga) karung gabah yang dimaksud adalah milik pelapor.

Setelah ditanya oleh korban, mengenai tiga karung gabah tersebut diduga pelaku tidak dapat mengelak akhirnya mengakui peristiwa pencurian yang dimaksud korban.

Akibat kejadian tersebut korban an. Suyanto mengalami kerugian sebanyak 3 (tiga) karung besar gabah basah dan bila di tafsir uang sekitar Rp 1.800.000,- selanjutnya melaporkannya ke Polsek Buay Bahuga untuk di tindak lanjuti.

Kini diduga pelaku dan barang bukti 3 karung besar gabah basah dan 1 (satu) unit ran sepeda motor Honda Supra fit trondol warna hitam tanpa no.pol, dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”ungkap Kapolsek.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *