Diduga Mafia Batu Hitam Nasional Beroperasi di Sulut, Tiga Truk Disergap Polisi: Kejahatan SDA Terorganisir Terancam KUHP Baru, UU Minerba, dan Denda Puluhan Miliar

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id Manado –
Sulawesi Utara, Dugaan penyelundupan material batu hitam di Sulawesi Utara kini mengarah pada indikasi kejahatan sumber daya alam (SDA) terorganisir berskala serius. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut masih mendalami kasus tiga unit truk bermuatan batu hitam yang diamankan di jalur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, pada 26 Januari 2026, yang diduga kuat melibatkan jaringan tambang dan distribusi ilegal.

Tiga unit truk beserta muatan hingga kini disita dan disegel di Mapolres Kotamobagu. Aparat memastikan seluruh barang bukti berada dalam pengawasan ketat, sebagai langkah mencegah penghilangan barang bukti dan pengaburan fakta hukum.

Indikasi Kuat Mafia SDA

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menilai, pola pengangkutan, volume material, serta dugaan ketiadaan dokumen resmi menunjukkan bahwa perkara ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari mata rantai penyelundupan SDA.

Sebagian material batu hitam telah diuji di Laboratorium Bid Labfor Polda Sulut guna memastikan:

Jenis dan kandungan mineral,

Nilai strategis dan ekonomis,

Dugaan keterkaitan dengan hasil tambang yang diatur ketat negara.

>Jika hasil uji lab menguatkan, maka ini berpotensi menjadi kejahatan SDA serius dengan kerugian negara yang tidak kecil,” ungkap sumber penyidik.

Disinyalir Rugikan Negara

Aktivitas pengangkutan batu hitam tanpa izin berpotensi menyebabkan:

Hilangnya penerimaan negara dan daerah,

Perusakan lingkungan tambang dan jalur distribusi,

Penguasaan SDA secara ilegal oleh pihak tertentu.

Penyidik kini menyisir asal material, lokasi tambang, pemilik modal, hingga tujuan distribusi, termasuk dugaan adanya penadah dan jaringan mafia tambang.

KUHP BARU: Pelaku & Pengendali Terancam Berat

Baca Juga:  KDM Bapa Aing Gubernur Jawa Barat Turun Temui Demonstras Ikut Tenang Kan Situasi Yang Mencekam

Kasus ini berpotensi dijerat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:

Pasal 503
Perbuatan yang membahayakan kepentingan umum dan negara.

Pasal 504
Tindakan yang merusak atau mengancam lingkungan hidup.

Pasal 555
Menjalankan usaha tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Pasal 607
Mengangkut, menyimpan, atau menguasai barang hasil tindak pidana.

Pasal Turut Serta
Pemodal, pengendali, dan pihak yang memerintahkan dapat dipidana setara pelaku utama.

UU Minerba: Ancaman Penjara & Denda Puluhan Miliar

Selain KUHP Baru, perkara ini juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Minerba, khususnya jika terbukti:

Penambangan tanpa izin,

Pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal.

Dalam UU Minerba, pelaku dapat dijerat:

Pidana penjara bertahun-tahun,

Denda hingga puluhan miliar rupiah,

Perampasan alat dan hasil tambang,

Kewajiban pemulihan lingkungan.

>Jika terbukti, maka ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi dan lingkungan yang merugikan negara,” tegas penyidik.

Barang Bukti Masih Disita

Barang bukti yang diamankan:

Truk putih DB 8647 EA,

Truk putih DM 8941 BG,

Truk kuning DN 8761 RF,

Beserta muatan batu hitam.

Seluruh kendaraan masih terpasang garis polisi di Mapolres Kotamobagu.

Publik Desak Bongkar Sampai Pemodal

Kasus ini kini menjadi ujian serius penegakan hukum SDA di Sulawesi Utara. Publik mendesak agar penanganan perkara tidak berhenti pada sopir dan kendaraan, melainkan menyeret pemilik tambang, pemodal, hingga jaringan distribusi nasional.

Negara diuji: berani membongkar mafia SDA hingga ke aktor besar, atau kembali berhenti di level lapangan..?

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HAPPY 3RD ANNIVERSARY DIRGAHAYU “SEMOK CHAPTER SOREANG” MOTORCYCLE CLUB EST. 2023🏁
​Memahami Korelasi Rentannya Perempuan Terhadap Autoimun dan Peran Stres ​Secara statistik medis global
R Supit Geram: Dari “Risiko Rendah” ke Krisis Kepercayaan,Tertundanya Turlap DPRD Bitung Disorot
KERJA ITU SOAL SKILL, BUKAN WAJAH DAN UMUR” MENAKER YASSIERLI LARANG SYARAT DISKRIMINATIF DI LOWONGAN KERJA.
Muspika Longkib Gelar Turnamen Sepak Bola Sambut HUT RI ke-81, Camat: Jaga Sportivitas dan Silaturahmi
DALAM RANGKA HUT RI KE 81 POLSEK MARGAASIH BERIKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN KEBAKARAN TK DARUL MA’ARIF DI MARGAASIH
Di Tengah Peresmian TK, Asep Ikhsan Tekankan Pentingnya Memanfaatkan Golden Age Anak Usia Dini
1.000 PEMUDA AKAN BOYONG BENDERA MERAH PUTIH 10X5 METER KE PUNCAK GUNUNG LALAKON
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

​Memahami Korelasi Rentannya Perempuan Terhadap Autoimun dan Peran Stres ​Secara statistik medis global

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:20 WIB

R Supit Geram: Dari “Risiko Rendah” ke Krisis Kepercayaan,Tertundanya Turlap DPRD Bitung Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:09 WIB

KERJA ITU SOAL SKILL, BUKAN WAJAH DAN UMUR” MENAKER YASSIERLI LARANG SYARAT DISKRIMINATIF DI LOWONGAN KERJA.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Muspika Longkib Gelar Turnamen Sepak Bola Sambut HUT RI ke-81, Camat: Jaga Sportivitas dan Silaturahmi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:25 WIB

DALAM RANGKA HUT RI KE 81 POLSEK MARGAASIH BERIKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN KEBAKARAN TK DARUL MA’ARIF DI MARGAASIH

Berita Terbaru