DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029, Tegaskan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran,-  Kompas1.id || 5 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029, sekaligus Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta para Anggota DPRD perwakilan setiap fraksi.

Pelaksanaan rapat paripurna berlangsung khidmat dan berkesan karena bertepatan dengan Kamis Beradat, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta sambutan Bupati Pesawaran. Bapemperda menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD pada prinsipnya layak dan dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dinilai tidak hanya sebagai dokumen teknokratis, melainkan sebagai norma hukum daerah yang menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Ruang lingkup pembahasannya mencakup isu-isu strategis dan arah pembangunan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi dasar penguatan program pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan bahwa dokumen RPJMD disusun tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.

Baca Juga:  Menjemput Fajar di Bundaran HI: Ketika Almamater Kuning Membawa Gema Perlawanan yang Mencekam

“Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” kata Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga turut menyampaikan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam Rakornas bersama seluruh Kepala Daerah, khususnya terkait pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup daerah. Salah satu penekanan diarahkan pada penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah terlihat lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.

Usai agenda persetujuan Ranperda RPJMD, rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yaitu Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menanggapi penyampaian tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas prakarsa penyusunan keempat Ranperda tersebut. Menurutnya, inisiatif DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap agar seluruh Ranperda Prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif, konstruktif, dan sinergis bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Pesawaran, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Subulussalam Kunjungi KADIN Jakarta, Tawarkan Potensi Pabrik Minyak Goreng dan Sektor Unggulan Daerah
Brimob Aceh Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Subulussalam
Gercep! Tim URC Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor di Dua TKP Berbeda
Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan
SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH
Kawasan Pasanggrahan Panca Rasa: Wajah Baru Gedung Sate Resmi Dibuka Bertepatan HUT ke-81 RI
ANTISIPASI BALAP LIAR, POLSEK MARGAASIH SAMBANGI BENGKEL DI MEKARRAHAYU
Semarak Karnaval HUT ke-81 RI DALDUKPPA Gaungkan Semangat “Merdeka dari Kekerasan, Merdeka untuk Berdaya”
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Wali Kota Subulussalam Kunjungi KADIN Jakarta, Tawarkan Potensi Pabrik Minyak Goreng dan Sektor Unggulan Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Brimob Aceh Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Subulussalam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Gercep! Tim URC Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor di Dua TKP Berbeda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10 WIB

SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH

Berita Terbaru