Polisi Bekuk 3 Pencuri Kabel PLN Sepanjang 24,5 Km di Jalinsum Way Kanan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah   

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Kompas1.id || Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto,S.I.K didampingi Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji dan Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto,S.E. beserta *Manager PLN UP3 Kotabumi Abrar,* Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Kotabumi Ari Sumanto, *Manager PLN ULP Blambangan Umpu Agung Ristianto* dan Team Leader Teknik PLN ULP Blambangan Umpu Asril Irawan, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 di mako Polsek Blambangan Umpu.

Melakukan ekspose hasil kegiatan ungkap kasus tindak pidana pencurian terhadap kabel listrik milik PT. PLN Persero ULP. (Unit Layanan Pelanggan) Blambangan Umpu dan PT. PLN Persero ULP. Martapura Sumatera Selatan  .

Dari kasus pencurian ini, ada *dua Laporan Polisi* yang dilaporkan oleh pihak dari PT. PLN ULP. Martapura dan PT. PLN ULP. Blambangan Umpu selaku Korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kabel listrik milik PT. PLN ULP. Martapura yang berada di *Jalur jaringan sebelah kiri* menuju ke Kab. Oku Timur Sumsel *tidak dialiri listrik.*

Untuk kabel listrik milik PT. PLN ULP. Blambangan Umpu yang berada di *Jalur jaringan sebelah kanan* menuju ke Kab.Oku Timur Sumsel *sudah dialiri arus listrik.*

Kedua laporan tersebut untuk TKP berada di jalinsum (Jalan Lintas Tengah Sumatera) Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan.

*Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang* saat di rumah kontrakan yang berada di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

*Adapun TSK antara lain RA (31)*  berdomisili  Kampung Bumi Baru Kecamatan  Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,”sambungnya.

*TSK insial JY (22)*  berdomisili Km 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan *TSK insial RY (19)* berdomisili Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

*Modus operandi* diduga pelaku, menurunkan kabel merek voxsel dan kabel listrik type AAACS (Alumunium Alloy Conductor Strengthened) 150 MM yang sudah terpasang di tiang listrik kemudian memotong kabel tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi.

Kronologis kejadian diketahui hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan.

Awalnya pelapor mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa kabel listrik yang berada di tiang telah terputus, dan setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan dan pengecekan, ternyata kabel listrik milik PT.PLN ULP. Martapura telah terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut sudah hilang.

Akibat dari kejadian pencurian tersebut, PT. PLN ULP Martapura selaku korban mengalami kerugian kehilangan berupa kabel listrik merek voxsel sekitar panjang 20 Km (dua puluh kilo meter) dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar *Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).*

Baca Juga:  Kantor Desa Jatitujuh Majalengka Disegel Ratusan Warga, Kades Diminta Mundur Akibat Dugaan Tidak Transparan Keuangan

Kemudian terduga telapor di waktu dan TKP sama juga melakukan aksi pencurian kabel listrik Type AAACS sekitar panjang 4,5 Kilo Meter. milik  PT. PLN ULP Blambangan Umpu selaku pemilik asset.

PT. PLN. ULP Blambangan Umpu selaku korban mengalami kerugian kehilangan berupa kabel listrik type A3CS 150 MM dan apabila dinominalkan ditaksir dengan uang sekitar mencapai *Rp. 125.550.000,00 rupiah.*

*Selain di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran, Wilayah Jalinsum Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba menjadi sasaran aksi pelaku.*

Kronologis penangkapan petugas Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin (12/01/2026) sekitar pukul 18.30 WIB langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke TKP dan melakukan olah TKP.

Hasilnya pada pukul 23.30 WIB, petugas kami mengarah kesalah satu terduga pelaku dengan menuju *ke salah satu rumah kontrakan pelaku inisial RA.*

Saat dirumah tersebut, ketiga pelaku sedang berkumpul dan petugas menemukan benda-benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana pencurian kabel listrik milik PT. PLN tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas terhadap para pelaku, mendapatkan kecurigaan serta bukti yang didapatkan.

Para pelaku akhirnya mengakui perbuatanya telah mencuri kabel listrik milik PT. PLN yang berada di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kabupaten Way Kanan.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan  di rutan Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa sebilah senjata tajam jenis golok bergagang terbuat dari plastik warna hijau, sebilah senjata tajam jenis golok arit, 27 bilah mata gergaji besi, dua gergaji besi yang sudah terpasang digagang dan gagang gergaji besi.

Tak hanya itu petugas juga mengamankan 45 gulungan kabel yang sudah di kupas, dua buah karung warna hijau yang berisikan kupasan kulit kabel.

Selanjutnya sepasang sarung tangan warna biru hitam yang bertuliskan 1000 V lalu 12 lembar karung plastik berbagai warna, dua sepeda motor berbagai merek tanpa Nomor Polisi, 252  gulungan kulit kabel yang sudah di kupas dan satu unit mobil Toyota Agya warna hitam

Sementara pasal yang diprasangkakan Tersangka pencurian dapat dikenai *pasal 477 ayat (1)* huruf f dan huruf g undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling *maksimal 7 tahun,”* jelas Kapolres.(*Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penambalan Jalan Desa Sendiri Oleh Warga, Bantuan Desa Belum Tercapai
Di Mana Nurani Bertetangga? Jalan Ancol Timur XIII Menyempit, Pipa WC Malah Ditutup Pot Tanaman
Sorotan Warga: Ego Sektoral di Jalan Ancol Timur XIII, Fasilitas Publik Malah Jadi Tameng Limbah Domestik
‎Jadwal Dokter Spesialis RSUD 03 Juli ‎Dokter spesialis RSUD Aceh Singkil yang hadir
‎Resah Adanya Karaoke Ilegal Ratusan Ibu Perwiritan Geruduk Lokasi Bersama TIM Gabungan SATPOL PP & WH Aceh Singkil
Desa Landau Badai: Bersatu Mewujudkan Desa yang Maju dan Sejahtera
Koramil 412-02/Sungkai Selatan Bersama Warga Kebut Pengecoran Pondasi Jembatan Perintis Garuda, Akses Dua Desa Segera Terhubung
Semangat Gotong Royong Warga Dusun Sumber Maju: Perbaiki Jalan Penggah di Tengah Minimnya Perhatian Infrastruktur
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 02:37 WIB

Penambalan Jalan Desa Sendiri Oleh Warga, Bantuan Desa Belum Tercapai

Sabtu, 4 Juli 2026 - 01:35 WIB

Di Mana Nurani Bertetangga? Jalan Ancol Timur XIII Menyempit, Pipa WC Malah Ditutup Pot Tanaman

Sabtu, 4 Juli 2026 - 01:24 WIB

Sorotan Warga: Ego Sektoral di Jalan Ancol Timur XIII, Fasilitas Publik Malah Jadi Tameng Limbah Domestik

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:14 WIB

‎Jadwal Dokter Spesialis RSUD 03 Juli ‎Dokter spesialis RSUD Aceh Singkil yang hadir

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:11 WIB

‎Resah Adanya Karaoke Ilegal Ratusan Ibu Perwiritan Geruduk Lokasi Bersama TIM Gabungan SATPOL PP & WH Aceh Singkil

Berita Terbaru

Uncategorized

🔥 RESMI DIBUKA! 🔥

Sabtu, 4 Jul 2026 - 03:31 WIB