Dugaan Mobil Dinas Sosial Aceh Singkil, Digunakan Seorang Oknum Wartawan

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –
‎Mobil dinas milik Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil dengan nomor polisi BL 253 R, diduga digunakan oleh seorang oknum wartawan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan. dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari warga setempat, yang enggan disebutkan namanya.

‎“Mobil dinas sosial itu diduga digunakan oleh oknum, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan,” ujar seorang warga kepada wartawan, Sabtu (18/1-2025).yang lalu

‎Menanggapi isu tersebut,beberapa wartawan media online lokal di Aceh Singkil dikabarkan menantang oknum untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan penggunaan mobil dinas tersebut. tantangan tersebut dinilai sebagai bentuk upaya, menjaga profesionalisme dan marwah pers di daerah Aceh Singkil.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum maupun dari Dinas Sosial Aceh Singkil terkait dugaan tersebut.

‎Sebagai informasi, penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

‎”Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap penggunaan aset negara harus dilakukan secara tertib, bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.

‎Penyalahgunaan aset negara dapat berpotensi melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara di kemudian hari.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) Mendesak Bupati Aceh Singkil Segera Melakukan Evaluasi Menyeluruh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru