Kompas1.id
Adanya pungutan liar di wilayah pasir Gintung kini menjadi opini publik ,
Adanya pungutan sebesar RP 50 .000 oleh oknum RT wilayah Dusun pasir Gintung Desa Karya mukti .
Adanya pungutan tersebut sungguh menjadi sebuah wacana pelanggaran yang merugikan warga setempat, keterangan tersebut di dapat dari salah satu seorang warga pasir Gintung yang memberikan keluhan nya pada tim media .
Menurut keterangan warga ,uang yang Rp 50.000 tersebut itu entah untuk apa pungsinya .
Konon untuk warga yang tidak mendapatkan BLT kesra yang Rp 900.000.
Namun setelah di telaah uang hasil dari pada pungutan tersebut tidak pernah ada warga yang di beri dari hasil pungutan yang mendapatkan ,
Entah kemana larinya uang hasil pungutan tersebut ,ujarnya.
Pasal 368 ayat (1): Mengatur pemerasan, yaitu memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 423: Mengancam PNS atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Menjelaskan bahwa pungli adalah bentuk korupsi, di mana pegawai negeri/penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Menurut warga dusun pasir Gintung oknum RT 32/RW 09 ini kerap melakukan tindakan pungutan liar tersebut
Dengan di kumandangkan nya kabar / berita ini agar supaya pihak dinas terkait segara turun tangan guna menyikapi kejadian tersebut .
(tim DJ)










