Adanya Pungli Di wilayah Desa Karya mukti Kec Banjar Anyar

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Adanya pungutan liar di wilayah pasir Gintung kini menjadi opini publik ,
Adanya pungutan sebesar RP 50 .000 oleh oknum RT wilayah Dusun pasir Gintung Desa Karya mukti .
Adanya pungutan tersebut sungguh menjadi sebuah wacana pelanggaran yang merugikan warga setempat, keterangan tersebut di dapat dari salah satu seorang warga pasir Gintung yang memberikan keluhan nya pada tim media .

Menurut keterangan warga ,uang yang Rp 50.000 tersebut itu entah untuk apa pungsinya .
Konon untuk warga yang tidak mendapatkan BLT kesra yang Rp 900.000.
Namun setelah di telaah uang hasil dari pada pungutan tersebut tidak pernah ada warga yang di beri dari hasil pungutan yang mendapatkan ,
Entah kemana larinya uang hasil pungutan tersebut ,ujarnya.

Pasal 368 ayat (1): Mengatur pemerasan, yaitu memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 423: Mengancam PNS atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Menjelaskan bahwa pungli adalah bentuk korupsi, di mana pegawai negeri/penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Menurut warga dusun pasir Gintung oknum RT 32/RW 09 ini kerap melakukan tindakan pungutan liar tersebut
Dengan di kumandangkan nya kabar / berita ini agar supaya pihak dinas terkait segara turun tangan guna menyikapi kejadian tersebut .

(tim DJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lantik BPD Patrolsari, Kepala Desa Dampingi Jalannya Acara Pelantikan
Gedung UPTD Jalan dan Jembatan OKI-OI Rp3 Miliar Mangkrak! Kosong Melompang, Tak Ada Pegawai
Kabar Duka: Nurhasan, SH — Pimpinan Media Patriot Indonesia & Mitra Hukum Bhayangkara Berpulang
Bupati Cup Taekwondo Kabupaten Bandung Hadirkan Atlet dari Berbagai Kategori
Weekend Vibe: Central Chapter Ready to Rock the Pitch di Mini Soccer ‘Football For Fun’!
WEEKEND VIBE: CENTRAL CHAPTER SIAP ROCK THE PITCH! AGENDA MINI SOCCER “FOOTBALL FOR FUN” SIAP DIGELAR
VISI KESEJAHTERAAN & GOTONG ROYONG, DIDI ROHIDI MENCALONKAN KETUA RW 01 DESA MAGUN JAYA
Pulang ke Tanah Kelahiran
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Bupati Lantik BPD Patrolsari, Kepala Desa Dampingi Jalannya Acara Pelantikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Gedung UPTD Jalan dan Jembatan OKI-OI Rp3 Miliar Mangkrak! Kosong Melompang, Tak Ada Pegawai

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Kabar Duka: Nurhasan, SH — Pimpinan Media Patriot Indonesia & Mitra Hukum Bhayangkara Berpulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Bupati Cup Taekwondo Kabupaten Bandung Hadirkan Atlet dari Berbagai Kategori

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Weekend Vibe: Central Chapter Ready to Rock the Pitch di Mini Soccer ‘Football For Fun’!

Berita Terbaru

Berita

BUKTI AUTENTIKASI ASABRI ATAS NAMA RIKHA PERMATASARI

Selasa, 1 Sep 2026 - 19:39 WIB