Kompas1.id
KARAWANG / BOGOR, 10 Juli 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, turut menyuarakan kecaman tajam terhadap pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh dua pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Kamis (9/7/2026).
Pernyataan Kontroversial di Depan Kepala Desa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam acara yang dihadiri puluhan Kepala Desa se-wilayah Bogor Utara, pengurus PWI Kabupaten Bogor Dedi Bule dan Iman Hakim menyampaikan arahan yang dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan:
Meminta aparatur desa mengabaikan, menolak, bahkan melaporkan ke kepolisian wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Mengklaim bahwa wartawan tanpa UKW dapat dipidana atau diancam penjara, padahal hal ini tidak tertuang sama sekali dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tanggapan Tegas Ketua IWOI Karawang
Syuhada Wisastra menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum, menyesatkan, serta berpotensi membatasi akses informasi publik dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
“UKW hanyalah instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan syarat mutlak untuk menjalankan tugas jurnalistik, apalagi alasan hukum untuk menolak atau melaporkan wartawan. Selama bekerja sesuai aturan, berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, dan membawa surat tugas resmi dari medianya, setiap wartawan berhak mendapatkan akses dan perlindungan yang sama,” ujar Syuhada, Jumat (10/7).
Ia juga menyoroti sikap oknum PWI Bogor yang saat dimintai klarifikasi di lokasi kegiatan justru menghindar dan tak mampu menyajikan landasan hukum yang memadai atas pernyataannya.
Tuntutan dan Dukungan Lintas Organisasi
Syuhada menuntut:
1. PWI Kabupaten Bogor segera memperjelas posisi organisasi dan menarik pernyataan yang keliru tersebut secara terbuka.
2. Pihak PWI Bogor meminta maaf kepada seluruh insan pers dan aparatur pemerintahan desa atas kesalahan informasi yang disebarkan.
3. Seluruh pihak memahami bahwa tidak ada pasal dalam UU Pers yang mewajibkan UKW sebagai syarat sah profesi wartawan; syarat utamanya adalah menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Kecaman serupa juga datang dari IWOI Kabupaten Sukabumi, penasihat hukum media, serta berbagai elemen masyarakat yang menilai pernyataan oknum PWI Bogor sebagai bentuk pembungkaman pers secara sistematis dan berbahaya bagi demokrasi serta kebebasan informasi di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PWI Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi lebih lanjut terkait polemik ini.*** Red














