SUBANG KUNINGAN, Kompas1.id
Dua aset publik Desa Situgede, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan periode 2008-2014 kini jadi sorotan. Publik mempertanyakan keberadaan 1 unit Honda Win bantuan Pemprov Jabar dan realisasi Anggaran Pamsimas selama 3 tahun di masa kepemimpinan Mantan Kades periode tersebut.
Informasi dihimpun Kompas1.id dari warga dan arsip internal desa. Hingga 2026, kedua item itu belum ada kejelasan fisik maupun dokumen pertanggungjawaban yang bisa diakses warga.
2 POINT DARI AWAK MEDIA KOMPAS1.ID YANG DIPERTANYAKAN PUBLIK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. HONDA WIN BANTUAN PEMPROV JABAR HILANG DARI CATATAN?
Honda Win tercatat sebagai bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Warga menduga kendaraan inventaris desa itu kini tidak diketahui keberadaannya.
Pertanyaan Konfirmasi ke Mantan Kades 2008-2014 Apakah Honda Win tercatat di Kartu Inventaris Barang/KIB Desa 2008-2014? Jika dijual, dihibahkan, atau dihapus, mana BA Musdes, persetujuan BPD, dan bukti setoran ke Kas Desa sesuai Permendagri No.1/2016?
2. PAMSIMAS 3 TAHUN PERIODE 2008-2014 TANPA JEJAK FISIK?
Pamsimas adalah program APBN/APBD untuk air minum & sanitasi berbasis masyarakat. Warga Situgede mempertanyakan wujud fisiknya: sumur bor, pipanisasi, atau tandon air berada di Dusun mana.
Pertanyaan Konfirmasi Mana Berita Acara Serah Terima TPK, foto fisik, dan laporan keuangan Pamsimas 3 tahun periode 2008-2014 yang disampaikan ke Dinas terkait?
KONFIRMASI RESMI KE 4 PIHAK SESUAI UU PERS NO.40/1999 PASAL 5 AYAT 2.
Kepada Mantan Kades Situgede 2008-2014.
Mohon klarifikasi tertulis: Status Honda Win, SPJ Pamsimas 3 tahun, BA, dan dokumentasi foto. Awak Media Kompas1.id beri waktu 3×24 jam sejak berita ini terbit.
Kepada Kades Situgede Aktif Periode Sekarang selaku KPA.
Bagaimana status Honda Win di KIB Desa 2026? Apakah sudah ditelusuri? Dokumen Pamsimas 2008-2014 masih ada di arsip desa? dan Pelaksanaan Sertijab dari Kades Mantan Ke Kadas Aktif.
Kepada BPD Situgede Periode 2008-2014 & Aktif.
Apakah pernah menerima LPJ Aset + LPJ Pamsimas 3 tahun? Bagaimana fungsi pengawasan saat itu berjalan?
Kepada Inspektorat Kabupaten Kuningan.
Apakah ada audit/temuan terkait 2 item di atas? Jika ada pengaduan warga dengan data valid, apakah akan ditindaklanjuti?
DASAR HUKUM YANG MERUJUK KE UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
1. Permendagri No.1/2016Aset desa tidak boleh dipindahtangankan tanpa BA Musdes dan persetujuan BPD lalu masuk Kas Desa.
2. UU Desa No.6/2014 Pasal 27 Kades wajib mempertanggungjawabkan APBDes & program kepada BPD dan masyarakat.
3. Juknis Pamsimas Wajib ada TPK, BA, foto fisik, dan serah terima ke desa.
CATATAN REDAKSI PRADUGA TAK BERSALAH.
Kompas1.id menegaskan berita ini berbasis aduan publik dan permintaan konfirmasi, bukan vonis bersalah. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah.
Konfirmasi Awak media Kompas1.id kepada Mantan Kades Situgede 2008-2014 terkait aset Honda Win dan Pamsimas 3 tahun tidak mendapat jawaban Via By Phone Pesan WhatsApp hingga berita terbit”.
“ASET DESA BUKAN MILIK PRIBADI. PAMSIMAS UNTUK AIR RAKYAT, HARUS JELAS PERTANGGUNGJAWABANNYA”
Penulis: Adang Saputra & Tim Liputan Investigasi Jabar.














