Kompas1 id
Subulussalam, 18/06/2026 – Sidang perdana terkait sengketa lahan di Desa Lae Saga, Dusun Empat, dilaksanakan langsung di lokasi pada Kamis (18/6). Kegiatan ini difokuskan pada tahap pengukuran batas lahan yang dilakukan secara transparan dan dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat.
Turut hadir juga perwakilan dari perangkat desa, di mana Kepala Dusun bertindak sebagai wakil Kepala Desa. Hal ini dilakukan mengingat Kepala Desa tidak dapat hadir karena memiliki agenda luar yang tidak dapat ditunda.
Setelah proses pengukuran selesai dilaksanakan, Kepala Dusun menyampaikan informasi terkait status sertifikat hak milik (SHM). Ia menjelaskan bahwa SHM yang dipegang oleh pihak penggugat tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pihak pengadilan memberikan tanggapan bahwa bukti-bukti dan keterangan akan disampaikan secara lengkap pada tahap sidang berikutnya.
Di sisi lain, pihak tergugat menyatakan merasa puas dengan hasil dan proses pelaksanaan sidang lapangan pada hari ini














