KOMPAS1.ID
Jakarta, 11 Juni 2026 – Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebenarnya telah lebih dahulu membuka proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, sebelum penyelidikan tersebut berkembang lebih lanjut, Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara yang sama.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa lembaganya telah memiliki surat perintah penyelidikan sebelum Kejagung memulai langkah penyidikan. Meski demikian, KPK memilih mengamati perkembangan kasus dan membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung agar penanganan perkara berjalan lebih terpadu dan efektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yang berasal dari jajaran pimpinan BGN. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli titik pendirian dapur MBG serta melakukan penandaan kenaikan harga atau mark up pada sejumlah proses pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini mengundang perhatian luas mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi dan kesejahteraan masyarakat. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut serta kejelasan proses hukum demi memastikan program berjalan sesuai tujuan dan bebas dari penyimpangan.
Kaperwil banten Aris aristio














